Pajak Digital Akan Diperkenalkan Oleh Pemerintah Dari Tahun Depan

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, berencana untuk memperkenalkan aturan pajak digital tahun depan. Saat ini, bisnis di OECD (BIAC) meminta negara-negara yang telah bergabung dengan kerangka kerja inclusif untuk mencapai kesepakatan pada 2 pilar pajak perekonomian digital.
Sementara itu, komponen pertama, yaitu mendekati atau mendekat, dan komponen kedua berhubungan dengan erosi Basis Global (Globus), yang diharapkan disetujui pada tahun 2021.
"Kami berharap pilar kedua dapat disepakati dan 2022 dapat membimbing implementasi nya," Menteri Keuangan Shri Mulyani Indravati katakan pada hari Senin (27/1).
Menurut dia, pengenalan pajak digital akan memberikan keadilan pada rezim pajak di semua negara. Pertama-tama, covid-19 pandemic, ekonomi digital mengalami pertumbuhan yang signifikan, yang sekitar 25 persen.
Sri Mulyani mengakui bahwa di bawah pengaruh wabah covid - 19 pandemi, teknologi digital sedang berubah lebih cepat dan lebih efisien. Namun, di satu sisi, mereka khawatir bahwa negara tidak dapat menciptakan keadilan yang sama karena perubahan yang sangat cepat, terutama dalam bidang perpajakan.
Berita populer sekarang

Status rahasia perkawinan, Ginny menanggapi Herlin Kenza pedas ketika bertanya tentang mantan suaminya
Jadi, Sri Mulyani berharap bahwa keadilan pajak di sektor ekonomi digital dapat disetujui secepat mungkin oleh semua negara dan lembaga internasional, seperti OECD, IMF dan Bank Dunia.
"Butuh kerjasama yang baik, karena masalah global tidak terbatas, jadi masalahnya dibutuhkan dan harus diselesaikan melalui kerjasama multi-sepihak," katanya.