Joso Tjandra hidup vonis pengadilan dalam kasus suap melawan jaksa dan petugas polisi

Joko Soegiarto Tjandra, alias Joko Tjandra, menyampaikan putusan pengadilan dalam dua kasus suap dugaan kepada jaksa dan polisi. Joko Tsandra dituduh melakukan suap atas kepemimpinan Mahkamah Agung Fatwa (MA) dan penghapusan pesan merah bernama Joko Soegiarto Tjandra Tjandra dari daftar buronan.
Pengacara Tim Joko Tjandra Soesilo Aribovo mengatakan bahwa keputusan pada Sidang kasus kliennya akan diadakan pukul 10.30 di pengadilan kasus kejahatan kasus korupsi (Korupsi). Soesilo berharap bahwa bos kelompok mulia bisa dibebaskan oleh hakim.
"Memang keputusan Joko Tjandra dengar pendapat hari ini." Biasanya (dimulai) 10: 30 mudah-mudahan putusan, " kata Susilo, dikonfirmasi pada hari Senin (5/4).
Joko Tjandra, setelah melewati pengadilan pada hari Rabu (25/3), mengatakan bahwa dia tidak khawatir dalam menghadapi putusan hakim.
"Tenang, dilihat dari apa yang terjadi di pengadilan," kata Joko .
Berita populer sekarang

Status rahasia perkawinan, Ginny menanggapi Herlin Kenza pedas ketika bertanya tentang mantan suaminya
Joso Tjandra menuntut hukuman untuk empat tahun penjara. Joko Tjandra telah membuktikan keterlibatannya dalam kasus suap, penghapusan pesan merah dan dukungan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Menuntut bahwa hakim menghentikan proses kriminal terhadap terdakwa sampai empat tahun penjara dan denda maksimum 100 juta rupees, serta sampai enam bulan di penjara," Jaksa Wilayah () Zulkipli berkata, Membaca Surat tuntutan di Pengadilan Pidana Negara Bagian atas korupsi (Korupsi) Jakarta pada hari Kamis (4/3).
Joso Tjandra diyakini telah menyuap mantan Kepala koordinasi dan Departemen Pengawasan (Caroas) dari PPNS, Barescrim Polri Brigde Utomo, dan mantan Kepala Departemen Hubungan Internasional (kepala Ketua Hubinter) dari Jenderal Polisi, Napoleon Bonaparte Napoleon. Joko menyuap Napoleon dalam jumlah 200 ribu dolar dan 370 ribu dolar.
Sementara Praseti diduga menerima 100 ribu dolar dari Joko Tyandri. Memberikan suap melalui perantara kepada pengusaha Tommy Sumardi, yang juga terlibat dalam kasus ini.
Aliran suap telah diberikan oleh fakta bahwa nama Joko Tjandri dihapus dari daftar yang diinginkan (DPO), yang terdaftar di Direktorat Umum Departemen Hukum Imigrasi dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jendral Polisi kedua juga terlibat.
Selain itu, diyakini bahwa Joko Tiandra juga menyerahkan 500 ribu dolar kepada jaksa Pinangki Sulfur Malasari. Dengan memberikan uang ke pena, mengurus status hukum Joko Tjandri, yang terjerat hukuman penjara dua tahun di Kasus Bank Bali.
Joko Tyandra, dikenal sebagai buronan dari Bali dan BLBI yang terkait, juga diyakini sebagai pelaku plot, bersama dengan Pinangki sera Malasari dan Andi Irfan Jaya. Jaksa percaya ada kesepakatan untuk membayar $ 10 juta senilai uang kepada Pejabat Kantor Jaksa Agung dan AI.
Joso Tjandra telah dituntut karena melanggar pasal 5, paragraf 1, Surat Hukum No. 31 dari 1999 dalam eliminasi Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan didukung oleh Hukum No. 20 dari 2001 Pada amandemen undang-undang hukum 31 dari 1999 pada eliminasi Korupsi jo Pasal 55 (1) - 1 PAH (1) kode kriminal PAH (1) dan Hak Hukum 2 (65).
Selain itu, ia melanggar pasal 15 Pasal 13 Hukum No. 31 dari 1999 di eliminasi terhadap tindak korupsi kriminal, seperti yang diubah dan digulingkan oleh Hukum No. 20 tahun 2001 Pada Amandemen Undang-undang hukum 31 Hukum No. 31 dari 1999 pada eliminasi tindakan pidana Dari Korupsi.