1 tahun buronan, Samin Tan, akhirnya ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Samin Tan, yang merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan logam Tbk. Samin sudah menjadi buronan KPK sejak 2020 April.
"Hari ini, hari Senin (5/4), Tim penidik UPK herhasil menangkap komisi depo atas nama desa (Samin Tan) di daerah Jakarta," Acting KPK (Plt) Wakil Ali Fiksri mengatakan dalam pernyataan hari Senin (5/4).
Ali mengatakan bahwa pada saat itu Samin tiba di gedung walikota Pudihi. Penyidik akan pergi dan memeriksa dia sebelum menangkapnya.
Kami akan melaporkan perkembangan acara secara lebih rinci, " Kata Ali.
Harus dicatat bahwa bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan, bernama sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Samin Tan diduga sebagai penyuapan dalam penghentian Perjanjian untuk operasi perusahaan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT AKT) di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berita populer sekarang

Istri Jason disebut polute nama baik dari perusahaan kosmetik, mengancam untuk membawanya ke pengadilan di bawah hukum
Pada saat yang sama, Samin Tan diduga memindahkan uang dalam jumlah 5 miliar rupee kepada mantan wakil ketua komisi dari VII DPR, RE Yeni Maulani Saragih, untuk keuntungan proses untuk mendapatkan penghentian kontrak PKP2 PT PT
Samin Tan mencari bantuan Eni untuk menyelesaikan penghentian perjanjian PT AKT, anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & logam di Kalimantan Tengah.
Samin Tan diduga pelanggaran Pasal 5, ayat 1, Huruf A, atau pasal 13 dari hukum dalam memerangi Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan pasal 64, paragraf 1, mengenai kode kriminal.