KPK menyampaikan petisi JC Biber Edhy Pradoo

Jaksa Penuntut negara (jaksa) dari Komisi untuk Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim dari Pengadilan Pidana untuk korupsi (Korupsi) Jakarta untuk memberikan kolaborator keadilan (JC) kepada Direktur PT. Dua putra Pernasa Pratama (DHP) Suharjito. Mantan Menteri Urusan Maritim dan Perikanan, Edhi Pradowo, menerima hukuman tiga tahun dan denda 200 juta rupee dari KPK bukan enam bulan di penjara.
"Permintaan terdakwa untuk membangun sebagai kaki tangan keadilan, setelah dipertimbangkan dan pertimbangan selama penyelidikan, proses pengadilan dan pengadilan, kami berpendapat bahwa karena terdakwa bersedia bekerja sama dan bekerja sama dalam menyediakan informasi, dan juga bersedia untuk membuka partisipasi pihak lain dalam kasus ini, permintaan terdakwa dapat diberikan," KPKWANDONO Kata, bahwa tuduhan korupsi di pengadilan tanggal 74.
Jaksa menyatakan bahwa permintaan untuk menyerahkan JC ke Komisi didasarkan pada surat Tidak.: 021/GM&AR-reques/i/2021 tanggal 13 Januari 2021. Permintaan ini adalah petugas keadilan atas nama terdakwa Suharjito.
Jaksa penuntut menyatakan bahwa dia memberikan penilaian pada Komisi sebagai kolaborator keadilan, setelah Suharjito membongkar pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyuapan dan keuntungan mengamankan ijin dari ekspor Menteri Urusan laut goreng dan Perikanan Ikan.
"Ketentuan dari perintah Komisi sebagai petugas keadilan akan diberikan setelah terdakwa bersaksi sebagai saksi dalam kasus terdakwa," kata jaksa.
Berita populer sekarang

Babak baru dari kekacauan Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul, kata ini adalah Otto Hasibuan
Oleh karena itu, Suharjito dianggap mantan Menteri laut dan Perikanan, Edhi Pradowo, sebagai suap. Suharjito menyuap mantan wakil ketua Partai Gerindra, bernilai US $ 103.000 dan US $ 706,0555,440 untuk total US $ 2.1 miliar.
Suap ini ditujukan untuk mendapatkan Edhi Pradowo untuk mempercepat persetujuan dari perizinan ekspor benih lobster atau udang goreng di Kementrian laut dan Perikanan (MMAF) untuk fiskal tahun 2020.
Suharjito dituntut karena melanggar pasal 5, ayat 1, Surat Pasal 13 dari Republik Indonesia undang-undang No. 31 dari hukum, 1999 mengenai aksi korupsi, yang disebabkan oleh Republik Indonesia berperan 20 tahun 2001 berkaitan dengan Amandemen Undang-Undang Hukum No. 1999, pasal 1999 pasal 1999, pasal 1999 ayat 1999.