Ohah minta maaf kepada Jock, apakah presiden dan AHH menginformasikan kepada polisi bahwa Partai Demokrat belum melakukan kudeta?

SBI dan AHI memberitahu polisi bahwa kudeta Partai Demokrat belum berakhir.
Ketua Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono( SBY), dan Ketua Partai Demokratis 98, Agus Harimurti Yuzhoyono (AHYONO), dilaporkan ke kantor polisi di kerumunan massa atas nama Partai Garda pada hari Rabu, tanggal 7 April 2021.
Laporan ini meminta akhir batas waktu bagi mereka berdua untuk meminta maaf kepada Presiden Republik Indonesia, Jokowi, dan stafnya untuk membawa Jokowi ke dalam kekacauan dalam tubuh Partai Demokratis melawan Moeldoko.
Dikutip oleh halaman untuk pemungutan suara pada hari Rabu, 7 April 2021, Sekretaris Jenderal dari Partai Demokratis Garda Garda, Anwar Furkutama, mengatakan bahwa laporan itu jauh karena AHI menuduh pemerintah Presiden Jokowi terlibat dalam kudeta Partai Demokratis.
Pada saat yang sama, Garda Demokratiya berharap bahwa masa depan demokrasi di negara ini tidak akan dibangun oleh fitnah.
Berita populer sekarang

Mata Rosdiana sebuah cerita tentang calon suami, sudah tunangan dan rencana pernikahan untuk tahun ini?

- Kemudian kita berharap bahwa demokrasi ini akan dibangun dengan prinsip-prinsip Terbaik, yang etis dan tidak mempromosikan fitnah. Karena selama ini, AHI menuduh pemerintah Jokowe terlibat dalam pengambilalihan Partai Demokratis, " Anwar bilang di Barescrim Polri.
Secara terpisah pada kekuatan hukum Garda, 98 Demokrat berpendapat bahwa laporan ini diciptakan melalui AHI dan SBI, dan karena pimpinan Partai Demokratis yang diduga mencoba untuk mencemarkan nama Pemerintah. Adapun baris dokumen yang mesti dilampirkan sebagai liputan media.
"Beberapa dokumen di sini dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah Tudinga ikut serta dalam kudeta, berharap AI-SBI secara hukum akan meminta maaf kepada Jokowi," kata Yang.

Atas dasar ini, Kubu Garda demokratis 98 menyatakan bahwa SBY dan AHY telah melanggar pasal 207 dari Kode Pidana, Pasal 310, artikel 311, dan Hukum No 1 dari 1946, Pasal 14, paragraf 1 dan 2, dan pasal 15. Jadi, tindakan pelaporan harus diterima oleh dia.
"Untuk melakukan ini, tim hukum kami telah melaporkan kepada investigasi kriminal atas tindakan preachers dan tindakan bahwa kita harus menduga melanggar hukum sebelum investigasi kriminal," kata Yang.
Tapi sejauh ini, belum ada tanggapan dari Presiden, AHA, atau Partai Demokrat yang berhubungan dengan pesan ini.