Polisi melaporkan kasus kapal induk dari objek mencurigakan " FPI Munarman"

Kota Polres Metro Depok, rintangan Jawa Barat dalam penyelidikan kasus penemuan benda yang mencurigakan membaca "FPI Munarman". Pembatasan yang diperoleh karena fakta bahwa tempat deteksi objek yang mencurigakan cukup jauh dari kerumunan.
Polres Metro Depok Kombes Pol Edwin Pakegar mengatakan lokasi objek mencurigakan itu jauh dari sorotan kamera CCTV. Selain itu, dari 4 saksi yang diwawancarai, tidak satu pun sarupun melihat pembawa benda yang mencurigakan.
"Memang, dengan pernyataannya bahwa tidak ada yang melihatnya, kita tahu lokasinya sendiri di tepi sungai, tidak ada lampu, kamera CCTV, terlalu sedikit. Jadi hampir semua saksi adalah bahwa tidak ada yang tahu siapa yang menempatkan barang, " Imran memberitahu wartawan pada hari Kamis (8/4).
Sementara itu, barang mencurigakan yang terkait masih sedang diperiksa oleh tim Kepolisian Geghan. Jadi tidak mungkin untuk menjelaskan lebih jauh kepada mereka. "Ini adalah apa yang kita dapatkan dari Geghani," dia menjelaskan.
Awal, item mencurigakan memperingatkan warga Jalan Grol, Limo, Depok, Jawa Barat, pada hari Minggu malam (4/4). Dalam foto beredar di sekitar, objek memiliki bentuk persegi panjang dengan film plastik dan warna Putih.
Berita populer sekarang

Pria yang mengeluarkan infus dari perawat gegara, wanita yang petugas polisi, ternyata…
Benda itu diamankan dengan kabel hitam. Apa yang benar-benar menonjol , itu adalah, bungkusnya diberi label "FPI Munarman", sangat mencurigakan.
Polres Metro Depok Kombes Pol Edwin Siregar mengkonfirmasi penemuan benda mencurigakan itu. Objek pertama kali ditemukan oleh pemilik kios. Benda itu diletakkan dekat tempat penjualan.
"Pada jam 8 malam, benda-benda mencurigakan ditemukan . tepat di belakang warung. Kemudian pemilik kios harus memindahkan barang sekitar 5 meter ke belakang kios, lalu melapor ke polisi, " Imran memberitahu wartawan pada hari Senin (5/4).
Setelah menerima laporan, polisi langsung berusaha untuk memeriksa Kepolisian Timbgana. Objek itu dikenal, terbungkus dalam toples, dan kemudian dibungkus kertas.