Emas dicuri, 1,9 kg bukti dicuri, karyawan KPK dipecat

Komisi untuk Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti pencurian dalam kasus korupsi, yang menjerat mantan Pejabat Umum Direktorat Keuangan dari Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, di inisial IGAS. Barang-barang curian dalam bentuk emas beratnya hingga 1.900 gram atau 1.9 kg menghilang tanpa jejak.
Ketua Dewan Pengawas dari Partai KPK Hatorangan Pangabyan mengatakan bahwa lembaga telah mengambil langkah yang menentukan dalam hal ini. IGAS secara langsung terguling dalam kasus ini.
"Majelis telah memutuskan bahwa hal ini membutuhkan vonis, berat yang Ditolak tanpa hormat," Park mengatakan di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).
Tumak bilang pembekataan melakukannya setelah komisi berpegang pada kode etik pendengaran di IGAS. Akibatnya, penjahat, yang bertugas sebagai satuan tugas dalam Prosedur Pidana, dihukum karena mencuri bukti materi dalam kasus-kasus korupsi.
"By the way, sebagai anggota gugus tugas yang ditunjuk oleh toko, mengelola bukti materi di Direktorat Labuksi dalam Kode Prosedur kriminal," dia menambahkan.
Berita populer sekarang

Mata Rosdiana sebuah cerita tentang calon suami, sudah tunangan dan rencana pernikahan untuk tahun ini?
Dalam komisi, kriminal mengakui bahwa ia memutuskan untuk mencuri emas karena utang. Memang, hasil curian itu kemudian menggadaikan oleh penjahat, uang itu dihabiskan untuk melunasi hutangnya.
"Sebagian besar bukti sudah diambil, yang diklasifikasikan sebagai pencurian atau penggelapan, adalah digadaikan oleh pertanyaan, karena pertanyaan membutuhkan dana untuk membayar utang," kata Park.