Komisi meminta mantan Direktur Presiden dari kepolisian Saran Jai untuk membeli tanah DKI

Sebuah tim peneliti dari Komisi untuk Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan mantan Direktur Umum utama konstruksi berarti Jaya, Yori Corneles, pada hari Kamis (8/4). Penyelidik menginterogasi Youri tentang akuisisi tanah di Munjuli, Pondoku Rengoni, Chinayun, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
"Proses Deepness pengetahuan, khususnya, proses akuisisi tanah di wilayah Munjul, Chipayung, Timur Jakarta," KPK bertindak juru bicara Ali Fibri mengatakan dalam pernyataan pada hari Jumat (9/4).
Selain itu, investigator dari Prosedur Pidana menyelidiki kata persetujuan menyimpulkan dalam proses pengadaan tersebut. Pertama, Komisi bernama Yuri sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tuduhan terkait tentang adanya perjanjian khusus dalam proses negosiasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini juga telah dikonfirmasi," Kata Ali .
Sebelumnya, komisi pengakuan mengidentifikasi tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pembelian tanah di Munjuli, Pondoku Rengoni, Chinayun, Jakarta Timura. Salah satunya dicantumkan sebagai tersangka, yaitu, mantan direktur manajer (CEO) Perusahaan Umum Pengembangan Regional, Sarana Jaya, Yuri Corneles.
Berita populer sekarang

Mata Rosdiana sebuah cerita tentang calon suami, sudah tunangan dan rencana pernikahan untuk tahun ini?
"Artinya, tiga tac telah didirikan, Yoori (Direktur Perusahaan Pengembangan Daerah off-publik Locust Jaya Yoori Corneles)," kata Wakil Jaksa KPK Karioto di Gedung Merah Dan Putih Kuninganada, Jakarta Yoarkta Selatan, Selasa (6/4).
Namun, Karioto enggan untuk mengungkapkan dua tersangka lainnya yang telah bernama sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah Wakil Direktur PT. Selamat Tinggal, Anya Runtuvene, dan pesta pribadi Tommy Ardiana.
"Aku meniup sedikit, itu adalah kebocoran dari kemarin, seperti ini," kata Karioto.
Selain tiga tersangka, agensi antirahasuah juga mengidentifikasi PT. Adonara Propertindo sebagai tersangka perusahaan. Para tersangka KPK bahwa kasus ini menyebabkan $ 100 miliar kerusakan keuangan publik.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, dari sembilan benda pembelian tanah yang dicurigai ditandai, salah satunya adalah pembelian tanah dengan plot 41.921 meter persegi terletak di wilayah Munjul, Kelurahan pontok, Chinayung subdict, East Jakarta, 2019.
Indikasi kerusakan pada negara dalam kasus ini, diduga sebesar 100 miliar RP, terjadi melalui perbedaan dalam harga tanah plot 5.20.000 Rp per m2 dengan total pembelian total 27.98.000 Rp. Pada saat yang sama, dari total 9 kasus pembelian tanah dilaporkan ke Komisi, hal ini menunjukkan bahwa kondisi keuangan biaya sekitar $ 1 triliun.
Atas tindakannya, pihak keempat diduga melanggar pasal 2, ayat 1, dan pasal 3 dari Hukum No. 31 dari 1999, yang dinampilkan oleh Hukum No. 20 dari 2001 berkaitan dengan Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 tanda-tanda korupsi (1) - 1 KUHP.