Alasan pembunuhan awal, polisi: emosi, karena itu akan menjadi pria yang bercerai

Pembunuhan Dini Nurdiani yang berusia 26 tahun, seorang wanita yang sebelumnya dianggap hilang, ternyata dimotivasi oleh masalah romantis. Ternyata Dini berselingkuh dengan suami tersangka, yah, pembunuhnya. Dini meminta suaminya yang selingkuh untuk menceraikan istrinya agar bisa menikah dengannya.
Pengaruh NU, yang merupakan istri sah gundiknya, akhirnya merencanakan pembunuhan Dini di ladang kosong di Snipe.
Komisaris Utama Polres Chengkareng, Ardi Dimaceto, saat konferensi pers di Polres Chengkareng, Sabtu (14/5/2022), mengatakan Dini telah mengirim beberapa pesan kepada majikannya untuk menceraikan istrinya.
"Kapan Anda ingin menceraikan istri Anda?", jawab suaminya: "ya, saya akan mengurus perceraian saya nanti, Lebaran", " Apakah Saya butuh teman?’. Ada baiknya, mulai saat ini, dia emosional,' kata kepala polisi Chengkareng, yang dikutip dari tikungan pertama.
Compol Ardie tidak menjelaskan saat nu mengetahui perselingkuhan suaminya dengan Dini. Namun Nu mulai menyusun rencana untuk mengakhiri hidup Erli Nurdiani.
Berita populer sekarang

Mantan ngaku memiliki bukti bahwa Aditya adalah ayah dari anaknya: tanggal untuk memiliki bayi
Rencana yang diluncurkannya, awalnya memikat korban. Pada 26 April 2022, NU memikat korban, berpura-pura menjadi suaminya, dan mengundangnya ke BUKA PUASA BERSAMA. "Jadi dia memberi tahu korban bahwa' kami akan keluar, kami akan mengambil ponakan saya nanti,'" katanya.
Saat itu NU mengatur pertemuan dengan korban, yang ditemuinya di halte bus di kawasan TMII, Jaktim. Kemudian NU datang dan berkata bahwa dia adalah keponakan Ida.
Dan Dini sama sekali tidak mencurigai NU dalam undangan tersebut. "Jadi ketika Anda bertemu di halte bus, mungkin korban tahu bahwa itu adalah ponakan dari pacarnya," kata Compol Ardi. Pada saat pertemuan, NU telah menyiapkan peralatan berupa pisau, kunci pas dan gunting untuk membunuh korban.
Korban tewas di tanah kosong di kompleks perumahan di Jatisampurna, Kota Bekasi. Sementara NU ditangkap di rumahnya di Chinayun, Jaktim, Kamis (12/5) malam. Tersangka dijerat Pasal 340 KUJP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana berupa 15 tahun.