Zona perhutanan sosial di Karavang untuk limbah B3

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi, terkejut melihat zona perhutanan sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah menjadi tempat pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3).
"Saya benar-benar terkejut. Sangat mungkin bahwa wilayah yang ditunjuk untuk Perhutanan Sosial adalah tempat pembuangan limbah Kategori B3. Saya tidak bisa memahaminya, " kata Dedi, menurut Antara, saat pemeriksaan tempat pembuangan limbah ilegal B3 di Karavang.
Zona perhutanan sosial yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah, terletak di Desa Sibenda, Desa Parangmulya, Kecamatan Champel, Karavang. Akibat pembuangan limbah liar, beberapa hewan ternak di daerah tersebut mati, dan kesehatan penduduk setempat terancam.
"Wilayah itu harus Hijau. Kawasan perhutanan sosial di Karavang dikenal sebagai tempat pembuangan limbah B3, setelah mendapat laporan dari masyarakat, " kata Dedi.
Di lokasi konstruksi, Dedi dengan cermat mempelajari cara mengolah limbah B3 dengan serius, tetapi pada saat yang sama membuangnya secara sewenang-wenang. Bahkan ada limbah medis di lokasi konstruksi.
Berita populer sekarang

Akordtela Sugeng Dalu-Daytime Kaknan, Lengkap Lirik Dan Gitar Kunci
"Ini adalah masalah serius karena rumah sakit tidak boleh memberikan limbah kepada siapa pun," kata Dedi.
Tempat di mana tumpukan sampah B3 berada mungkin dikelola oleh seseorang karena merupakan kawasan hutan. Izin penggunaan petak perhutanan sosial di kawasan ini milik Kelompok Tani bersatu Telukjambe Bersatu.
Ketika hal ini dikonfirmasi, pengelola lahan hutan mengaku tidak tahu daerah mana yang harus diubah untuk Perhutanan Sosial menjadi tempat pembuangan limbah B3.
Dalam hal ini, Dedi melaporkan kejadian tersebut kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia menyarankan agar Kementerian meninjau izin perhutanan sosial di Karavang. Karena pelaksanaan proyek untuk membuat perhutanan sosial tidak terwujud, limbah beracun masuk ke hutan.
"Kita perlu menilai mengapa hal ini terjadi. Ini berarti bahwa tidak ada kontrol atas kegiatan yang terkait dengan izin yang dikeluarkan. Jadi sekarang, Silakan Tinjau, " kata Dedi.
Dedi juga meminta Direktur Jenderal lembaga penegak hukum turun untuk menangani masalah dari sudut pandang hukum. "Termasuk CEO pengelolaan sampah, pengelolaan sampah dan B3 untuk membantu mengatasi tantangan. Jangan biarkan limbah B3 terus berada di sana tanpa penanganan yang tepat. Ini berbahaya bagi orang-orang. Jadi, kita harus turun dari KLHK, " kata Dedi.