CPU Makassar percaya bahwa 101 pemilih tidak memenuhi persyaratan untuk Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan bahwa 101 pemilih dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mendistribusikan hak pilihnya dalam pemilihan umum serentak tahun 2024. Karena dia meninggal dan meninggalkan Makassar.
"TMS karena kematian dan fakta bahwa seseorang pindah dari Kota Makassar," kata Komisaris Komisi Kota Makassar Endang Sari, Menurut Antara di Makassar.
Data pemilih TMS dibahas pada Sidang Paripurna selama periode Pembaruan Data Pemilih berkelanjutan (DPB) Juni. Ini sesuai dengan resolusi Partai Komunis Ukraina (PCU) No. 11 tahun 2018 tentang persiapan daftar pemilih internal untuk pemilihan umum.
Dalam PKPU, KPU kabupaten dan kota wajib memperbarui dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan, memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. CPU Kota Makassar mengadakan sidang paripurna yang didedikasikan untuk memperbarui daftar pemilih berkelanjutan (DPB) pada tahun 2022 berdasarkan ketentuan PCPU No. 6 tahun 2021, mengenai pembaruan data pemilih secara berkelanjutan.
Saat memperbarui data, ada data 466.099 perempuan dan 436.392 laki-laki, yang merupakan jumlah total pemilih 902.491 orang. Endang mengatakan jumlah pemilih disalurkan ke 153 desa dari 15 Kecamatan Kota Makassar.
Berita populer sekarang

Kenalan dengan aktris pendek Jepang Saori Hara, dikenal di Java
"Data juga sudah disesuaikan dengan memperhitungkan pendataan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Teknis Pelaksanaan pelayanan pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar," jelas Endang Sari.
Sebelumnya, saat Pemilihan Kepala Daerah Kota Makassar tahun 2020 (Pilkada)tercatat 901.915 DPT. Daftar Pemilih terus berubah setiap bulan, baik meningkat maupun menurun. Pada Februari 2020, data Baru Pemilih mencatat 25 orang, termasuk delapan perempuan dan 17 laki-laki.
Endang Sari menambahkan sejak Mei 2021, KPK Kota Makassar belum pernah menerima informasi sinkronisasi data dari Disdukkapil Kota Makassar. KPU Kota Makassar mengirimkan tiga surat untuk sinkronisasi data. Namun, sejauh ini belum ada tanggapan dari departemen terkait.
"Kami sangat berharap koordinasi intensif dengan stakeholder terkait, karena jumlah PTA yang ditetapkan oleh CPU sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 menjadi dasar penentuan jumlah kursi di badan legislatif di tingkat kota," kata Endang Sari.