Pemerintah Kota Palembang telah menjatuhkan sanksi terhadap monopoli minyak sayur Pegadang

Pemerintah Palembang, Sumatera Selatan, telah berhati-hati untuk menghukum tanpa ragu-ragu setiap pedagang yang telah tertangkap sengaja memonopoli pasar grosir minyak nabati, yang membebani masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Raymond Lauri di Palembang, mengatakan, hukumannya berupa sanksi administrasi, seperti mencabut izin usaha hingga sanksi pidana. Hukuman itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang bekerja sama dengan satuan tugas Produksi Minyak Nabati setempat, yang secara ketat mengontrol produksi, distribusi, dan penjualan.
"Kami tidak ragu untuk menindak individu yang sengaja memonopoli di luar akal untuk mempengaruhi harga jual. Tindakan ini dilakukan baik secara administratif maupun hukum," kata Raymond Lauri, menurut antara.
Menurut dia, pemerintah Palembang mewajibkan para pedagang untuk menjual minyak nabati dalam jumlah besar di pasaran dengan harga 14 ribu rupee per liter atau setara dengan 15.500 rupee per kilogram. Harga tersebut sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah penghapusan subsidi minyak nabati beberapa hari yang lalu.
"Sejak diumumkan ada harga jual grosir minyak nabati di Palembang," kata Raymond Lauri.
Berita populer sekarang

Lebih matang 11 tahun, cerita tentang pria pelacur, Alyssa Soebandono, jadi istrinya
Dia memastikan bahwa hasil inspeksi menetapkan keadaan saat ini pasokan minyak sayur grosir dari distributor di Palembang dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi, dalam kondisi seperti itu, tentu saja, sangat tidak mungkin akan ada kekurangan minyak nabati di pasaran, seperti beberapa waktu lalu.
"Cadangan minyak nabati cukup untuk memenuhi kebutuhan penduduk, yaitu sebesar 1,4 juta liter per bulan, dengan harga yang tentunya terjangkau," kata Raymond Lauri.