Tiga pemimpin kolom Muslim "kekhalifahan" di Brebes menjadi tersangka

Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan konvoi organisasi Muslim "Khalifatul" di Provinsi Brebes, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Humas Polda Jawa Tengah, Combes Paul. Iqbal Alqudusi mengatakan tiga tersangka adalah pemimpin cabang. Masing-masing memiliki inisial GZ sebagai Kepala Cabang Jamaat Khalifatul Muslim, DS, dan AS, yang merupakan Kepala Cabang Jamaat Khalifatul Muslim.
Iqbal Alqudusi mengatakan identifikasi tersangka didasarkan pada survei saksi dan bukti.
"14 saksi, termasuk para ahli, telah diinterogasi," kata Kepala Departemen Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Di Semarang, Senin (6/6), Dikutip Antaroy.
Iqbal menjelaskan bahwa mereka adalah pihak yang bertanggung jawab atas konvoi pada 29 Mei 2022.
Berita populer sekarang

Lebih matang 11 tahun, cerita tentang pria pelacur, Alyssa Soebandono, jadi istrinya
Dalam konvoi itu, lanjutnya, Khalifatul Muslim diduga menyebarkan berita palsu di kalangan masyarakat dan mungkin telah melakukan makar.
Ketiga tersangka tersebut didakwa sesuai dengan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang norma hukum pidana dan/atau pasal 107 KUHP tentang Makar tingkat tinggi.
Dia menambahkan bahwa kemungkinan Makar muncul karena kecurigaan adanya kekhalifahan Muslim yang disebut embrio HTI, yang saat ini dilarang di Indonesia.