Combes Hengki Mengungkapkan Fakta Mengejutkan Tentang Abdul Qadir Hassan Baraji

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Combes Paul Hengi Haryadi mengungkapkan fakta penangkapan pemimpin Khilafah Muslim Abdul Qadir Hassan Baraji di Lampung, Senin (6/6). Menurut hasil penyelidikan, ternyata Abdul dua kali menjadi mantan tahanan teroris.
Dari hasil penggeledahan dan Investigasi, ternyata Abdul Qadir Hassan Baraja adalah mantan narapidana kasus terorisme yang dua kali dipenjara. "Abdul Qadir Hassan Baraja adalah mantan tahanan teroris," kata Hengki, Dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (7/6).
Abdul Qadir Hassan, kata Combes Hengi, dipenjara dua kali atas kasus terorisme yang sama. Dalam kasus pertama, Abdul Qadir Hassan ditahan selama 3 tahun, sedangkan dalam kasus kedua ia menghabiskan 13 tahun penjara.
"Dengan demikian, dia adalah mantan tahanan terorisme, ditahan dua kali, yaitu selama 3 tahun dan 13 tahun," katanya.
Namun dalam pengungkapan kasus Hilafatul Muslim, lanjut Kombes Hengki, Abdul Qadir Hassan Baraja menyatakan bahwa Ajaran dan pemahaman yang mereka sebarkan sesuai dengan pancasila. Bahkan, menurutnya, jelas dari hasil pendalaman bahwa ajaran kekhalifahan Muslim yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hassan Baraja sepenuhnya bertentangan dengan hukum dan Panchasila.
Berita populer sekarang

Youtuber Benny dan Dzhoniar ingin mengembalikan nama baik
"Hasil penyelidikan adalah hal yang sangat kontradiktif. Tapi pimpinan organisasi Khilafah Muslim menyatakan tidak bertentangan dengan Pancasila, " ujarnya tentang fakta pimpinan Khilafah Muslim.