PDA memastikan keamanan dokumen dan uang di kantor Summarecon Agung

Tim investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK) menerima bukti berupa dokumen yang akan dikonversi menjadi uang tunai setelah digeledah di kantor PT. Summarecon Agung (SMRA) di Jakarta Timur, Senin (6/6) kemarin. Diduga diperoleh bukti terkait dugaan suap di Dinas Perizinan di Pemkot Jojakarti.
"Tim investigasi (6/6) telah menyelesaikan upaya pencarian paksa di wilayah Jakarta Timur, yaitu di kantor PT SA Tbk (Sumarecon Agung)," kata Plt juru bicara BPK Ali Fikri dalam keterangan, Selasa (7/6).
"Berbagai bukti ditemukan dan disita di tempat ini, termasuk dokumen sejumlah dana yang saat ini masih dihitung, mungkin terkait erat dengan kasus ini," lanjutnya.
Seorang wakil dari BPK di bidang penegakan hukum menegaskan bahwa partainya telah menyita dan akan menganalisis bukti yang dikumpulkan. Hal ini dilakukan untuk mengisi berkas perkara para pihak yang dinyatakan sebagai tersangka.
"Bukti akan dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas kasus para tersangka,"Kata Ali.
Berita populer sekarang

Kenalan dengan aktris pendek Jepang Saori Hara, dikenal di Java
Sementara itu, Selasa (7/6) hari ini, dilakukan penggeledahan di Kantor Walikota Jojakarta. Tim investigasi BPK juga menggeledah tempat-tempat lain terkait kasus di wilayah Jojakarta.
"Saat ini, proses pencarian masih berlangsung, dan pengembangan kegiatan ini akan dilaporkan lagi," kata Ali.
Dalam kasusnya, BPK mengidentifikasi mantan Walikota Jojakarta, Haryadi Suyuti, sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pemkot Jojakarta. Ia berstatus tersangka karena diduga menerima suap dari Wakil Presiden real Estate PT Summarecon Agung Tbk Una Nasihono.
BPK juga diidentifikasi sebagai tersangka Kepala Dinas Penanaman Modal Pemerintah Kota Jojakarta Nurvidihartan dan Sekretaris Pribadi Walikota Joji Triyanto budi Yuvono. Keduanya diduga melakukan suap.
Dalam hal konstruksi, sekitar tahun 2019, un Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Presiden Direktur PT. Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K. telah mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT JOP. Seperti yang Anda ketahui, PT JOP merupakan anak perusahaan dari PT Summarecon Agung Tbk.
Aplikasi IMB diperlukan untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di daerah Malioboro dan termasuk dalam zona Warisan Budaya di Departemen Investasi dan SSP Pemerintah Jojakarta.
Kemudian proses permohonan izin akan berlanjut pada tahun 2021. Untuk memudahkan permohonan tersebut, Un Nasihono dan dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intensif serta sependapat dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat sebagai walikota Jojakarta periode 2017-2022.
Terlepas dari kendala, pada tahun 2022 proyek IMB untuk pembangunan apartemen kerajaan di Kedhaton, yang diusulkan oleh PT JOP, akhirnya diterbitkan. Karena itu, kemarin, kamis (2/6), un Nasihono datang ke Jojakarta untuk bertemu dengan Haryadi Suyuti di Gedung Balai Kota resmi.
BPK menerima sejumlah $ 27.258, yang dikemas dalam paket goodiebag melalui Trianto Buda Yuvono sebagai wakil dari Har'adi Suyuti, dan sebagian dari uang itu juga ditujukan untuk Nurvidihartana. Un Nusikhono, sebagai tersangka pemberi suap, diduga melanggar ayat 1 Pasal 5, huruf A atau b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, dan ayat 1 Pasal 55 sampai dengan 1 KUHP.
Sedangkan Khar'adi, Nurvidihartana dan Triyanto, sebagai tersangka penerima suap, diduga melanggar pasal 12, huruf A atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi. korupsi, paragraf 1-1 Pasal 55 KUHP.