Korupsi dalam proyek IPDN, mantan pejabat Waskita Karya menyebabkan kerusakan negara sebesar 27 juta rupee

Ketua Jurusan I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Vibovo, didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pekerjaan Pengadaan dan konstruksi untuk pembangunan gedung kampus IPDN di Sulawesi Selatan (Sulawesi Selatan) di Kabupaten Goa di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Tahun Anggaran 2011. Salah satu korporasi yang diuntungkan dari dugaan korupsi tersebut adalah Tbk Kita Karya (Persero).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPC, PT Waskita Karya diperkaya sebesar 26.667.071.208, 84 Rupee atau 26,6 miliar.Rupee. Selain itu, PT Cahaya Teknindo Majumandiri juga disebut diperkaya dengan jumlah 80.076.241 Rupee.
Sementara pihak lain yang juga memperkaya diri adalah mantan Sekretaris Jenderal PPK on Satker Kementerian Dalam Negeri Dudi Jok dengan 500 juta rupee. Tindakan korupsi tersebut diduga menyebabkan kerusakan keuangan publik sebesar 27.247.147.449, 84 Rupee.
"Melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang memperkaya orang lain, yaitu Dudi Jok dengan 500.000.000 rupee dan memperkaya korporasi, yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri dengan 80.076.241 rupee dan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar 26.667.071.208, 84 Rupee, yang dapat merusak keuangan publik atau ekonomi negara merusak keuangan publik sebesar 27.247.147.449, 84 Rupee," tulis terdakwa Adi Vibovo, Selasa (7/6).
Dalam dakwaan tersebut, Adi Vibovo disebut bersama Dudi Jok sebagai pejabat yang melaksanakan kewajiban (PPK) di Unit Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011, dalam proses lelang, untuk memenangkan PT Waskita Karya dengan mengalihkan sebagian pekerjaan kepada orang lain (subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK.
Berita populer sekarang

Wajah tanpa make-up membuat kejutan, kata istri Ben Kasyafani…
Selain itu, aplikasi diduga juga diajukan untuk pembayaran pembayaran 100 persen untuk kinerja pekerjaan yang tidak memenuhi kondisi kemajuan pekerjaan yang sebenarnya selama pengadaan proyek konstruksi. Plafon anggaran untuk pembangunan kampus IPDN Gowa Provinsi Sulawesi Selatan dengan biaya 128.513.491.000 Rupee.
"Pada tanggal 13 September 2011, Gamawan Fawzi selaku PA (Menteri Dalam Negeri RI tanggal 22 Oktober 2009 sampai dengan 20 Oktober 2014) mengirimkan surat No. 011/3439/SJ menyetujui penetapan pemenang lelang pembangunan kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di PT Waskita. Karya dan kemudian Mohammad Noval selaku Ketua Panitia Pengadaan sebesar 125.686.000.000 USD senilai 94,16 USD dalam surat pengumuman pemenang nomor: 227/Peng/P3/KK/KDN/IX / 2011 tanggal 13 September 2011," demikian bunyi surat dakwaan.