Adam Denis didakwa 8 tahun penjara, pengacara itu mengkritik keras Kantor Kejaksaan

Kantor Kejaksaan Negeri (JPU) sebelumnya mendakwa Adam Denis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda 1 miliar rupee. Pada pertemuan pledoi, Selasa (7/6), pengacara aktivis publik yang bertengkar dengan Gerinx Sid dikritik tajam oleh jaksa penuntut.
Hervanto pada persidangan kasus plaid mengatakan bahwa jaksa melampaui batas dengan menuntut Adam Denis sedemikian rupa. Jaksa tidak lagi jelas dalam tuntutan mereka.
"Kami, sebagai pengacara, bertanya apakah Jaksa sudah seperti alam? Apakah ada gugatan 8 tahun dan denda $1 miliar setelah adopsi undang-undang ITE?"tanya Hervanto.
"Kami melihat surat permintaan sangat membabi buta, berlebihan, tidak mendasar. Hukuman bukan sarana balas dendam, " katanya lagi.
Pengacara mengatakan bahwa Adam Denis hanya memenuhi fungsinya sebagai aktivis publik, mengamati pejabat pemerintah yang terkait dengan dugaan korupsi.
Berita populer sekarang

Aditya Zona langsung mengaku sebagai Sandrina Michele karena…
"Para terdakwa tidak memiliki niat jahat" klaim berusia 8 tahun itu dilebih-lebihkan, berlebihan dan tidak adil. Upaya terdakwa hanya ditujukan untuk menemukan dan mengumpulkan informasi tentang korupsi. Ini salah, "katanya"
Hervanto juga menyinggung pertimbangan jaksa, yang bersaksi karena diyakini akan menimbulkan keributan di persidangan. Pertimbangan ini dianggap tidak sesuai dengan konteksnya. Sebab, menurut pengacara Adam Denis, Keributan itu tidak terjadi di pihaknya.
"Keributan dimulai ketika jaksa memborgol terdakwa dan memblokir pernyataan untuk media," katanya.
Pengacara Adam Denis berharap bahwa majelis hakim menolak tuntutan jaksa, menyatakan bahwa tidak terbukti bahwa terdakwa melanggar Hukum ITE, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan dan dakwaan.