Pemimpin Kekhalifahan Muslim Ditangkap Dalam Kasus Hoax

Abdul Qadir Hassan Baraja Terlibat Dalam Kasus Terorisme
Polres Metro Jaya menangkap pemimpin kekhalifahan Muslim Abdul Qadir Hassan baraja kemarin di Lampung (7/6). Bukan dalam kasus terorisme, tetapi dalam kasus penyebaran berita palsu.
Irjen Kadivhumas Polri Dedi Praseto mengatakan, pelaku ditangkap di Lampung karena ada pusat organisasi yang dikepalai Abdul.
"Peserta sidang dibawa ke Jakarta," katanya.
Catatan polisi menyatakan bahwa orang yang bersangkutan terlibat dalam beberapa kejahatan terkait terorisme. Salah satunya, Abdul, terlibat dalam kasus ledakan di Borobudur. Selain itu, ada pelanggaran protokol medis selama pandemi. "Kasus saat ini terhubung dengan penyebaran hoax (berita palsu)', - jelasnya.
Berita populer sekarang

China akan memiliki vaksin mRNA yang sama seperti di AS, efektif melawan Covid-19
Selain itu, penjahat juga dituntut berdasarkan undang-undang tentang organisasi publik. Dia mengatakan penyidik masih mencari pihak lain yang berkepentingan. "Kemungkinan meningkatkan jumlah tersangka," katanya.
Dedi mengatakan kasus itu ditangani Polres Metro Jaya berkoordinasi langsung dengan Polres Barescrim. Selain kasus di Polda Jaya metro, di Brebesi, Jawa Tengah, ada represi terkait kelompok yang sama.
Petugas masih menyelidiki berbagai bukti yang ditemukan. Tujuannya adalah untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini. "Masih menggali lagi," kata jenderal bintang dua itu.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Combes Yendra Zulpan menyatakan bahwa Khalifatul Muslim menyebarkan ideologi kekhalifahan dengan bantuan video ceramah yang diunggah ke YouTube. Selain itu, kelompok Muslim "Khalifatul" telah mengeluarkan buletin bulanan untuk produksi selebaran.
Zulpan mengatakan Polres Metro Jaya fokus tidak hanya pada kolom Khilafah, yang digelar anggota Khilafah Muslim di Kawang, Jakarta Timur, Minggu (29/5). Menurut dia, menurut hasil penyelidikan polisi, ditetapkan bahwa organisasi juga bertujuan untuk menggantikan pangkalan negara. "Mereka semua tidak dapat dipisahkan, seperti yang dinyatakan di situs web mereka. Oleh karena itu, dalam hal ini Polda Metro Jaya menyelidiki tidak hanya konvoi, tetapi juga tindakan yang bertentangan dengan Pancasila," jelasnya.
Zulpan membenarkan bahwa Abdul Kodir Hassan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, definisi tersangka dibuat setelah polisi memiliki bukti kuat atas dugaan tindakan ilegal. Tersangka didakwa sesuai dengan undang-undang tentang Organisasi Publik (Ormas) dan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ite).
Dedi Praseto menjelaskan bahwa cara yang mereka lakukan di Jawa Tengah adalah mengatur konvoi kendaraan roda dua dan membagikan brosur atau leaflet berisi saran dan himbauan. "Brosur ini diduga berisi berita palsu atau informasi palsu," jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dana operasional Khilafatul Muslimin sangat besar. Ini diketahui ketika penyelidik melakukan penyelidikan terkait dengan kelompok Muslim Khalifatul sebelum menangkap pemimpinnya.
Dari Lampung, Kepala Badan persatuan dan Politik Nasional (Kessbangpol) Pemerintah Provinsi Firsad memastikan bahwa Khalifah Muslim tidak memiliki izin. Baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Ham. Fakta ini membuat Kekhalifahan Muslim disebut hanya sebagai kelompok, dan bukan sebagai organisasi publik atau organisasi keagamaan.
Menurutnya, ada dua indikator yang membuat gerakan mereka diduga menyimpang. Pertama, prinsip ini tidak sesuai dengan Pancasili. Kedua, pastikan bahwa Suriah menciptakan kekhalifahan, bukan NKRI.
Sebagian besar dari apa yang mereka lakukan terjadi melalui media sosial. Kemudian melakukan pembacaan dan konvoi kendaraan. Lampung masih memiliki sekitar 2.000 anggota yang telah bergabung dengan kekhalifahan Muslim. "Anggotanya tidak tersebar di 15 kabupaten / kota. Tapi beberapa di antaranya ada di Lampung Selatan, Lampung Timur dan beberapa daerah lainnya, " katanya.’