BPK menemukan catatan khusus oleh Haryadi Suyuti untuk mengeluarkan IMB

Tim investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan suap di Dinas Perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.
Berdasarkan hasil razia, tim badan antirasuah menemukan catatan khusus oleh tersangka mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS), terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) saat penggeledahan di Yogyakarta, Selasa (7/6).
"Berbagai bukti telah ditemukan dan diperoleh, termasuk berbagai dokumen dengan tanda khusus dari HS sebagai walikota untuk penerbitan IMB, yang diduga kuat terkait dengan kasus ini," kata Plt Perwakilan BPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/6), dikutip antara.
Perlu diketahui bahwa tim investigasi BPK melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu Balai Kota Yogyakarta, kantor administrasi penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Jendela (DPMPTSP) Kota Yogyakarta dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman Kota Yogyakarta.
BPK pada Jumat (3/6) mengidentifikasi empat tersangka dalam kasus ini. Penerima beasiswa adalah Haryadi Suyuti (HS), kepala DPMPTSP Yogyakarta, Nurvidihartan (NWH) dan Triyanto budi Yuwono (TBY) sebagai sekretaris pribadi dan ajudan Haryadi.
Berita populer sekarang

Aditya Zona langsung mengaku sebagai Sandrina Michele karena…
Sementara itu, sebagai donatur, yakni Wakil Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Un Nusihono (ON).
Selama pertimbangan kasus, BPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019, melalui Dandan Jaya K., sebagai Presiden Direktur PT Java Orient Property (JOP), IMB mengajukan permohonan atas nama PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, yang berlokasi di Kabupaten Malioboro dan termasuk dalam kawasan cagar budaya untuk pengelolaan investasi dan PTSP Pemerintah Yogyakarta.
PT JOP adalah anak perusahaan dari PT SA Tbk.
"Kemudian proses pengajuan izin berlanjut pada tahun 2021, dan untuk kelancaran aplikasi, ia dan dandan Jaya diduga mendekati dan secara intensif berkomunikasi dan setuju dengan HS, yang pada waktu itu adalah Walikota Yogyakarta untuk periode 2017-2022," Alexander Marvata, Wakil Ketua BPK, mengatakan saat konferensi pers di gedung BPK, Jakarta, Jumat (3/6).
BPK mencurigai adanya kesepakatan antara ON dan HS, antara lain HS menyanggupi untuk selalu "memantau" permohonan izin IMB, memerintahkan Kepala PUPR untuk segera mengeluarkan IMB dan diberikan ketentuan sejumlah uang selama pemrosesan izin.
Selama proses penerbitan IMB, diduga ada pengiriman uang secara bertahap dengan biaya minimum sekitar 50 juta rupee dari on ke HS melalui TBY, serta untuk NWH.
Pada tahun 2022, Alex mengatakan, IMB akhirnya memulai pembangunan royal apartment di Kedhaton, yang diusulkan oleh PT JOP, kemudian pada Kamis (2/6) pada datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di Balai Kota dan menyerahkan sekitar $27.258 uang yang dikemas dalam bingkisan melalui TBY, sebagai wali HS dan sebagian uang itu juga ditujukan untuk NWH.