Polda dan Keraton Jojakarta Sepakati Kerjasama tanah Kesultanan

Kepolisian Daerah (Polda) Yogyakarta dan Keraton Hadiningrat Ngayogyakarta Hadiningrat telah menyepakati perjanjian kerja sama, Rabu (8/6). Yakni, terkait pemanfaatan tanah Kesultanan di kompleks Kasatriya Keraton Jojakarta.
Penandatanganan Perjanjian Kerja sama dilakukan oleh Penhageng Kavedanan Hageng Punakawan Datu Suyasa GKR Mangkubumi dan Kapolsek Dij Irjen Paul Asep Suhendar.
"Kesepakatan bersama ini disusun sebagai bentuk Sinergi Kemitraan dalam rangka memenuhi kebutuhan Polri land, khususnya Polda DIJ, untuk meningkatkan kerja divisi dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di wilayah hukum Polda Dij," kata Asep Sukhendar.
Dia menjelaskan bahwa tanah dinas dan Asrama polisi di Polres Dej terutama tanah milik kesultanan Jojakarta, Pakualaman dan tanah pedesaan.
"Persil Persil persil persil persil persil persil Persil persil persil persil tanah Sultan TPA, 1 TPA persil tanah Pakualaman, 56 TPA persil tanah desa, serta 2 TPA persil tanah Sultan, yang sedang dalam proses pengajuan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, yang akan digunakan untuk pembangunan Mako (Markas Komando) Batalyon C Satbrimob Polda Dij", kata Asep Suhendar.
Berita populer sekarang

Kenalan dengan aktris pendek Jepang Saori Hara, dikenal di Java
Polres Dej daerah sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Keraton Hadiningrat Ngayogyakarta atas kesediaannya memberikan pinjaman tanah. "Ini sangat berguna dan membantu dalam pelaksanaan tugas Polda," tambahnya.
Sementara itu, Penghageng II Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta krt Surya Satrianto mengatakan bahwa ruang lingkup perjanjian meliputi peminjaman lahan, Penggunaan Lahan dan perlindungan hukum.
Menurut Surye, sebelumnya Polda Dej mengajukan pinjaman untuk menggunakan tanah Kesultanan Keraton Jojakarta untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional Polda Dej sebagai sarana dan perlengkapan bantu. Adapun presentasi, Istana Jojakarta, sebagai pihak pertama, memberikan izin kepada Polres Dej daerah, sebagai PIHAK KEDUA, untuk meminta izin untuk mendapatkan pinjaman.
"Namun, pihak kedua wajib menjaga dan melindungi tanah kesultanan, dan tidak diperbolehkan untuk mentransfer kepada siapa pun dan/atau menggunakannya untuk tujuan lain tanpa izin dari Istana," kata Surya.
Setelah mendapat izin, Polres Dej daerah berhak menggunakan atau mendirikan bangunan di atas tanah yang disediakan Kesultanan untuk memenuhi tugas pokok Polri sebagai pembela, pembela dan pelayan masyarakat dan lembaga penegak hukum.
"Keraton juga berhak mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan dari pihak kedua terkait dengan aset tanah kesultanan yang dimiliki dan dikuasai guna mengendalikan dan mengelola seluruh aset milik pihak pertama," jelas Surya.