Bupati PPU sebut Danai Musda Republik Demokratik Kalimantan Timur Rp 1 juta dari suap

Bupati Penajam yang tidak aktif, Paser Utara Abdul Ghafoor Masood, dituduh menerima suap sebesar 5,7 miliar rupee terkait proyek dan Perizinan di daerahnya. Dikatakan bahwa Bendahara DPC Partai Demokrat, Balikpapan Nur Afifa, membantu mengumpulkan suap yang diterima Abdul Gafir.
Abdul Ghafoor sering menggunakan ATM Nur Afifah untuk transaksi keuangan. Kebiasaan ini dilakukan oleh Abdul Ghafoor saat menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Persidangan terhadap Abdul Ghafur Masood berlangsung di Pengadilan Negeri Pemberantasan Korupsi (Tipikor). Samarinda, Rabu (8/6) kemarin.
"Bahwa sejak tahun 2015, ketika terdakwa I Abdul Gafur Masud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Masud sering menggunakan ATM milik terdakwa II Nur Afifi Balkis untuk keperluan transaksi keuangan," kata surat dakwaan, Kamis (9/8).
Abdul Ghafoor terpilih sebagai Bupati Penajam Paser Utar setelah dicalonkan oleh Partai Demokrat untuk masa jabatan 2018-2023. Abdul Ghafoor juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.
Berita populer sekarang

Mengatakan bahwa Sandrina Michele takut rintangan mistis di lokasi penembakan?
Dia kemudian menunjuk Nur Afifa sebagai bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Penunjukan Nur Afif dilakukan untuk memudahkan koordinasi di antara mereka.
Abdul Ghafoor diduga meminta Nur Afifa untuk mengelola dana operasi pribadinya yang ditempatkan di sejumlah rekening.
"Bahwa dalam rangka mendukung kegiatan terdakwa I Abdul Gafur Masud selaku Bupati PPU dan Ketua Umum Partai Demokrat PKK Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Masud meminta terdakwa II Nur Afifah Balkis untuk mengelola dana operasional pribadi, menyimpan uang milik terdakwa I Abdul Gafur Masud."ud pada beberapa akun milik terdakwa II Nur Afifi Balkis," kata surat dakwaan.
Diduga, ada aliran suap untuk Abdul Ghafur, ditransfer ke rekening Nur Afif. Suap diterima dari individu yang melakukan pekerjaan pada proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Pada awal Januari 2022, Muliadi (Plt Sekretaris Pemkab Penajam Paser Utara) menyerahkan kepada Anderiy selaku Direktur PT Aubry True Energy untuk mentransfer uang kepada terdakwa I Abdul Ghafur Masood terkait pengelolaan PT Petronesia Benimel, izin proyek yang dilaksanakan oleh PT Aubry True Energy di Kabupaten PPU LAWELAWE., kemudian Anderiy mengirimkan uang tersebut ke sejumlah 500.000.000 Rupee dengan cara transfer ke nomor rekening di Bank Mandiri: 1480015776548 atas nama Nur Afifah Balkis, " kata jaksa.
Bahkan, diduga Abdul Ghafoor menerima suap sebesar 1 miliar rupee untuk membiayai musivari daerah (Musda) Partai Demokrat Kaltim. Pada saat itu, Abdul Ghafoor adalah kandidat untuk jabatan ketua Partai Demokrat Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
"Bahwa pada 17 Desember 2021, di Hotel Aston Samarinda, atas permintaan Abdul Gafur Masud melalui Asdarussalam, Ahmad Zuhdi alias Judah pernah mentransfer 1 miliar rupee untuk Hajrin Zainuddin Supriadi alias Usup untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Abdul Gafur Masud untuk menutupi biaya operasional perusahaan. Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Dimana terdakwa Abdul Ghafoor Masood ikut serta dalam pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, " kata surat dakwaan tersebut.
Seperti diketahui, Abdul Ghafoor dituduh menerima suap dari Nur Afif terkait proyek dan Perizinan di Penajam Paser Utara. Semua dugaan suap yang diterima mencapai 5,7 miliar rupee.
Keduanya dijerat Pasal 12 "huruf b" atau pasal 11 yang digabungkan dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi yang digabungkan dengan ayat 1-1 Pasal 55 KUHP yang digabungkan dengan ayat (1) Pasal 64 KUHP.