Mantan Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Bupati Banjarnegari Buddhi Sarvono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara selama persidangan atas kasus dugaan suap dan menerima remunerasi di berbagai proyek yang diduga terkait dengan tiga perusahaan antara 2017 dan 2018.
Hukuman yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rochmad pada sidang di Pengadilan Anti Korupsi Semarang (Tipikor) lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara. Selain hukuman mati, hakim juga dijatuhi hukuman denda 700 juta rupee, yang, jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Hakim juga tidak mengenakan denda tambahan dalam bentuk pembayaran alih-alih kerugian negara sebesar 26,02 miliar rupee, seperti yang diminta oleh jaksa penuntut. Dalam putusannya, Hakim menyatakan terbukti terdakwa melanggar surat I Pasal 12 UU No. 31 tahun 1999, yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan pertama.
Sementara terhadap dakwaan kedua, yang melanggar pasal 12b UU No. 31 tahun 1999, yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi, hakim dinyatakan tidak terbukti.
"Terdakwa tidak dinyatakan bersalah melanggar dakwaan kedua. Bebaskan terdakwa dari dakwaan kedua, " kata Roshmad dalam persidangan yang digelar di Hybrid, Kamis (9/6).
Berita populer sekarang

Lebih matang 11 tahun, cerita tentang pria pelacur, Alyssa Soebandono, jadi istrinya
Dalam ulasannya, Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui pemerintahan murni dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme. "Terdakwa tidak mengakui tindakannya," tambahnya.
Menurut Rochmad, meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT Bumi Rejo, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro, setelah menjadi Bupati, terdakwa membuktikan bahwa dirinya masih membantu mengelola perusahaan.
"Secara tidak langsung, terdakwa masih terlibat dalam manajemen perusahaan," kata Rochmad.
Terdakwa, melalui kuasanya Kady Afandi, yang juga diadili dalam kasus ini, dengan demikian setuju dengan kontraktor yang berpartisipasi dalam pelelangan karya di kantor PUPR di Kabupaten Banjarnegara.
Adapun untuk menerima remunerasi, hakim mengakui bahwa terdakwa tidak menerima uang yang ditransfer melalui Kady Afandi. Adapun putusan, baik jaksa penuntut umum dan terdakwa menyatakan pendapat mereka.