Kejaksaan BPK sebut kasus mantan Bupati Banjarnegara CCI terus

Jaksa BPK menyatakan bahwa penyelidikan kasus berdasarkan undang-undang Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Banjarnegari, Jawa Tengah, Buddhi Sarwono masih berlangsung. Pengadilan menyatakan bahwa tidak ditunjukkan kepadanya bahwa dia menerima tip.
"Putusan itu tidak menghalangi penyelidikan yang sedang berlangsung," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Vavan Yunarvanto, seperti dilansir Antara setelah sidang di Pengadilan Anti Korupsi Semarang, Kamis.
Menurutnya, upaya hukum masih dilakukan untuk membuktikan asal-usul tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan oleh Buddhi Sarvono hingga putusan mulai berlaku. Dia menjelaskan bahwa Buddhi Sarvono diwakili sebagai Bupati oleh Kady Afandi, orang kepercayaannya, yang juga diadili dalam kasus korupsi yang sama.
Sebelumnya, mantan Bupati Banjarnegari Buddhi Sarvono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara selama persidangan atas kasus dugaan suap dan menerima remunerasi di berbagai proyek yang diduga terkait dengan tiga perusahaan dari 2017 hingga 2018.
Putusan yang dibacakan hakim ketua Rochmad dalam sidang di Pengadilan Anti Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (9/6), lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan selama 12 tahun penjara. Selain hukuman mati, hakim juga mendenda dia 700 juta rupee. Jika tidak dibayar, itu akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Berita populer sekarang

Tidak hanya asal Papua, ternyata, itu adalah darah keturunan Zsa Zsa Utari
Namun, hakim tidak mengenakan denda tambahan dalam bentuk pembayaran uang alih-alih kerugian negara sebesar 26,02 miliar rupee, seperti yang dipersyaratkan oleh kantor kejaksaan. Dalam putusannya, Hakim menyatakan terbukti terdakwa melanggar surat I Pasal 12 UU No. 31 tahun 1999, yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan pertama.
Sementara dakwaan kedua Buddhi melanggar pasal 12b UU No. 31 tahun 1999, yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi, hakim dinyatakan tidak terbukti.
"Terdakwa tidak dinyatakan bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa atas tuduhan kedua, " kata Rokmad selama persidangan hibrida.