Polisi menyita aset Indra Kenz senilai 67,1 miliar rupee

Departemen Kejahatan Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menyita aset milik tersangka penipu dengan kedok opsi biner melalui aplikasi Binomo Indra Kenz. Saat ini, aset senilai 67 miliar rupee telah disita.
Kasubdit II Dittipidexus Barescrim Polri Combes Chandra Sukma Kumara mengatakan aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan, mobil dan jam tangan mewah. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan oleh penyidik.
"Penyitaan barang dan aset senilai sekitar 67.141.043.715 Rupee," kata Kandra kepada wartawan, Jumat (10/6).
Kandra menjelaskan secara rinci sejumlah aset milik Indri Kenz yang disita. Diantaranya adalah empat bidang tanah dan bangunan senilai sekitar 32.800.000.000 Rupee.
"Serta dua mobil senilai sekitar 3 800 000 000 Rupee," tambahnya.
Berita populer sekarang

Pakaran beda agama, tapi bercerai, Laura Teux bilang sulit menemukan seorang gadis yang percaya pada Jakarta.
Kemudian 12 Jam Mewah senilai sekitar 25.345.000.000 Rupee. Adapun sisanya, dana sebesar 5.196.043.715 Rupee disita.
"Sisanya adalah dokumen dan bukti elektronik," kata Kandra.
Seperti diketahui, Barescrim Polri menunjuk Doni Salmanan dan Indra Kenz bersama 6 orang lainnya yang diduga melakukan dugaan penipuan dengan kedok investasi melalui perdagangan opsi biner. Adapun Don Salmanan, ia diduga melakukan penipuan dengan investasi melalui platform Quotex. Sedangkan Indra Kenz menggunakan Binomo.
Polisi mengatakan bahwa Dhoni Salmanan dan Indra Kenz menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara. Diasumsikan bahwa Indra Kenz dan Dhoni Salmanan mematuhi ayat (2) Pasal 27 dan ayat (1) Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ite).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan / atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).