Angkatan Bersenjata ditangkap karena dicurigai menjual amunisi kepada tentara OPM

OPM juga mengaku beli senjata dari personel TNI-Polri
Tanpa menyelesaikan penyelidikan atas dugaan kasus penjualan amunisi senjata api yang melibatkan PRAKA AKG, Codes XVII / Cenderawasih kembali menangkap seorang prajurit TNI-AD di Papua. Mereka menangkap Prada YW di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, atas tuduhan menyalahgunakan puluhan peluru senjata api.
Setiap hari Prada yu. v. bertugas di Batalyon Infantri (Yonif) special purpose Raider 751 /Vira Jaya Sakti. Kedua kasus ini telah menarik perhatian markas TNI-AD (Mabesad) di Jakarta.
Kepala Dinas informasi TNI-AD (Kadispenad), Brigjen Tatang Subarna, kemarin mengatakan pihaknya bermaksud menerapkan sanksi tegas kepada prajurit TNI yang melanggar aturan. Terutama jika pelanggaran prajurit termasuk dalam kategori berat seperti penjualan amunisi di area tugas.
Jenderal Angkatan Darat bintang satu dengan tegas menyatakan bahwa tindakan PRAKA AKG dan Prada YW tidak pantas. "Ini tidak mencerminkan nilai-nilai kedisiplinan yang terkandung dalam Sapta Marga, sumpah serdadu dan delapan TNA wajib," katanya.
Berita populer sekarang

Kenalan dengan aktris pendek Jepang Saori Hara, dikenal di Java
Jelas, lanjutnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dandung Abdurahman, tidak mentolerir tindakan dua tentara. "Pimpinan TNI-AD akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap prajurit individu yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," tambahnya.
Kodam XVIII / Cenderawasih menjamin hal yang sama. Mereka akan menindak tentara TNI-AD yang menjual amunisi senjata api kepada kelompok separatis teroris (KST) di Papua. Proses hukum saat ini sedang berlangsung terhadap PRAKA AKG dan Prada YW. Keduanya dijaga oleh Kodam (Pomdam) XVII/Polisi Militer Cenderawasih.
Saat dihubungi Java Pos, Kepala Dinas informasi kode XVII / Cenderawasih, Letkol. Kavan Taryaman mengatakan, aksi PRAKA AKG ini dikenal dengan perkembangan kasus warga Kecamatan Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. "Pada hari Selasa, 7 Juni 2022, pukul 07.00 waktu setempat, FSB ditangkap," kata seorang perwira TNI-AD berpangkat menengah dengan dua warna di bahunya.
FS merupakan salah satu anggota KST yang diburu oleh aparat TNI dan Polri. Dia tidak lain adalah pembunuh seorang warga membaca bernama Asep. Setelah ditangkap oleh gabungan TNI dan Polri, ia dibawa ke Polres Intan Jaya. Persidangan terhadap FS sedang dilakukan di sana oleh petugas polisi. Berdasarkan informasi FS, kesepakatan dibuat antara KST dan seorang prajurit TNI untuk membeli dan menjual amunisi senjata api.
Transaksi dilakukan oleh FS melalui mediasi warga berinisial JS. "Memang benar bahwa dari pengembangan keahlian FS, diperoleh informasi bahwa ia telah membeli 10 peluru dari personel TNI," jelas Herman.
Informasi yang diterima dari FS segera diverifikasi oleh Kodam XVII / Cenderawasih. Mereka mengirim tim ke rumah JC untuk mengklarifikasi informasi.
Sesampainya di rumah JS, lanjut Herman, petugas Kodam XVII / Cenderawasih menemukan bahwa PRAKA AKG ada di sana. Petugas juga langsung menginterogasi Praku AKG. Akibatnya, diketahui bahwa PRAKA AKG adalah pegawai satuan tugas Aparatur teritorial (Satgas Apter) dari komando persiapan militer Intan-Jaya. "Selama interogasi, JS mengaku telah menerima amunisi 5,56 mm untuk penyimpanan, serta 10 kartrid dari Praka AKG," jelasnya.
Kemudian amunisi diserahkan kepada petugas FSB. Pengiriman amunisi dilakukan secara bertahap dua kali. Menurut karyawan Kodam XVII / Cenderawasih, PRAKA AKG tidak menghindar dan tidak berusaha menyangkal tindakan yang dilakukan. "Praka AKG mengaku terjual 10 butir peluru," kata Herman.
Tidak hanya itu, Praka AKG juga membenarkan bahwa amunisi tersebut dijual kepada anggota KST. Dalam sebuah video yang didistribusikan di Facebook, dia mengklaim bahwa dia menjual 200 ribu rupee untuk sebuah peluru. Bahkan, ia tahu bahwa KST adalah kelompok yang kerap menyerang masyarakat dan aparat keamanan TNI-Polri.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, membenarkan bahwa ia memantau dan memperhatikan setiap kasus pelanggaran hukum di pihak TNI. "Saya menonton seluruh persidangan hampir setiap minggu," katanya.
Sementara itu, perwakilan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebbi Sambom, mengaku menerima senjata dan amunisi dari beberapa sumber. Yaitu, untuk mengambil senjata dari TNI dan Polri, untuk membeli senjata dari anggota TNI dan Polri dan, akhirnya, untuk membelinya di pasar gelap. "Namanya juga bisnis, orang yang memperjuangkan kemerdekaan harus berusaha sebaik mungkin untuk mendapatkan senjata," katanya.
Menurutnya, pihaknya juga telah melihat video Anggota TNI yang menjual senjata dan amunisi. Video menunjukkan interogasi. "Saya bahkan merasa kasihan kepada anggota TNI," katanya.
Secara terpisah, Khairul Fahmy, pengamat masalah militer dan pertahanan dari Institut Keamanan dan Studi Strategis, mengatakan bahwa kasus penjualan senjata api dan amunisi yang melibatkan tentara TNI di Papua bukanlah yang pertama. Banyak aspek dapat mempengaruhi. "Layanan di daerah operasi seperti di Papua tidak dapat dianggap sama dengan kekuatan mental dan moral tentara," katanya.
Prajurit yang terbiasa kurang disiplin dalam kegiatan di luar tugas, sebagai suatu peraturan, berani melakukan hal-hal buruk. Mereka berpotensi melakukan pelanggaran disiplin hingga tindakan ilegal militer saat bertugas di area operasi.
Apalagi jika tindakan itu menguntungkan dan bisa digunakan untuk menghilangkan stres. "Cara memberantas praktik buruk tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan TNI-Polri untuk menjaga moral dan mentalitas anggotanya," kata Fahmy.
Selain itu, menurut Fahmy, penting bagi TNI dan Polri untuk menghadirkan tokoh-tokoh kepemimpinan yang dapat menjadi teladan, serta mampu mengendalikan dan melindungi anggota selama berada di wilayah operasi. Angka tersebut harus hadir di setiap level. Terutama yang berkaitan dengan kepemimpinan prajurit di lapangan atau di daerah tujuan. Dengan demikian, perilaku prajurit dalam menjalankan tugas tidak akan menyimpang dari aturan.
Komisaris Kompolnas Poangki Indarti menyatakan bahwa orang-orang dengan TNI dan Polri yang memiliki keberanian untuk menjual senjata dan amunisi kepada KST layak disebut pengkhianat. Mereka sangat layak penuntutan pidana dan rilis. "Proses semuanya," katanya.