Suap Bupati Langkat akui salah memberi suap

Direktur CV Nizami Muara Perangin Angin mengaku telah melakukan kesalahan dengan menyuap Bupati Langkat yang mempublikasikan rencana Perangin Angin.
"Saya tahu apa yang saya lakukan salah, saya tidak mendengarkan program pemerintah untuk memberantas korupsi," kata Muara, membaca memorandum pertahanan (pleidoi) di pengadilan korupsi (Tipikor). Jakarta, Senin (13/6).
"Di sisi lain, jika saya tidak dibayar, bagaimana pekerjaan saya akan berlanjut tahun depan, dan bagaimana nasib keluarga dan karyawan saya jika saya tidak mendapatkan pekerjaan tahun depan? Aku minta maaf tentang semua ini."
Dalam hal ini, Muara Perangin Angin dituduh menyuap Bupati Langkat ketika rencana angin Perangin senilai 572 juta rupee diterbitkan dalam karya sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun 2021.
"Izinkan saya menyampaikan seribu kata permintaan maaf kepada rakyat Indonesia, Rakyat Langkat, anak-anak saya, serta istri dan keluarga besar saya. Karena saya, Keluarga dipermalukan di tempat tinggal saya dan di mana pun itu, " kata Muara sambil terisak-isak.
Berita populer sekarang

Tidak hanya asal Papua, ternyata, itu adalah darah keturunan Zsa Zsa Utari
Muara menyesali perbuatannya, sehingga keluarga besarnya merasa malu di kampung halamannya di Langkat, Sumatera Utara. "Penahanan saya mencegah saya menjelaskan banyak hal kepada istri dan anak-anak saya. Saya hanya bisa memasukkan hati saya ke dalam bentuk tulisan di buku. Saya merangkum apa yang saya tulis dalam surat yang ditujukan kepada istri dan anak-anak saya," kata Muara.
Muara mengaku sulit baginya karena memikirkan nasib keluarga dan karyawannya, serta keluarga mereka. "Biarkan saya berkembang di abad-abad yang tersisa. Saya meminta Anda untuk memberikan putusan ringan. Saya juga merindukan putra dan istri saya, maafkan kesalahan saya. Semoga Allah SWT, Tuhan membalas kebaikan Anda, "Muara menambahkan"
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) BPK menuntut dari Muar Perangin angin 2,5 tahun penjara ditambah denda 200 juta rupee dan 4 bulan penjara.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan pertama berdasarkan huruf b ayat 1 Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Suap tersebut diberikan agar perusahaan milik Muare menjadi pemenang tender proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Muara Perangin Angin dalam disebut menerima paket karya untuk tujuan yang dimaksudkan di departemen PUPR, yaitu paket karya hotmix senilai 2,867 miliar rupee; paket karya untuk tujuan yang dimaksudkan, yaitu restorasi tanggul, pembangunan pagar dan pagar, pembangunan jalan lingkar senilai 971 juta rupee; dan paket karya untuk tujuan yang dimaksudkan. yakni, pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat dengan biaya 940,558 juta rupee.
Pada 17 Januari 2022, Muara bertemu dengan Marcos dan Isfi untuk mengundang pengurangan biaya komitmen menjadi 15,5 persen, dan disetujui oleh Icandar, sehingga jumlah total yang harus diserahkan Muara adalah 572.221.414, 00 Rupee dan dibulatkan menjadi 572 juta rupee.
Pada 18 Januari 2022, Muara menyerahkan Isfi Syahfitra 572 juta rupee dalam kantong plastik hitam. Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan 572 juta rupee kepada Marcos untuk ditransfer untuk mengeluarkan rencana melalui Iskandar, dan mereka dilindungi oleh karyawan BPK bersama dengan bukti ketersediaan uang.