Anak-Anak Dari Panti Asuhan Memperkosa Pengasuh Kemenappa: Penjahatnya Sangat Menjijikkan!

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus kekerasan seksual terhadap anak berupa sodomi yang diduga dilakukan oleh seorang guru panti asuhan berinisial SM, 63 tahun. Korban adalah anak angkatnya berinisial NF, 12 tahun. Peristiwa itu terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara. KemenPPPA menuntut tindakan tegas terhadap pelaku.
"Tindakan tersangka kriminal, yang merupakan pengasuh panti asuhan, sangat kejam. Diduga pelaku merawat anak laki-laki agar bisa tumbuh dan berkembang dengan baik, bahkan merongrong kepercayaan dengan melakukan sodomi," kata Deputi Bidang Perlindungan khusus anak KemenPPPA Nahar, Selasa (14/6).
Nahar menekankan bahwa kasus ini adalah masalah serius bagi KemenPPPA untuk memastikan bahwa korban anak menerima bantuan hukum dan psikologis. KemenPPPA mengoordinasikan tindakannya dengan Departemen Teknis Pelaksanaan Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) daerah untuk melakukan pekerjaan penjelas dengan korban, memberikan bantuan kepada korban trauma mental dan trauma akibat peristiwa yang dialami.
Nahar mengatakan bahwa tersangka pelaku melakukan kejahatan dalam bentuk sodomi dan menunjukkan film porno di ponsel kepada anak angkatnya dari 2019 hingga 2022 saat berada di penampungan, yang juga merupakan taman bacaan. Pada akhirnya, kasus itu diselesaikan karena korban memutuskan untuk memberontak dan melaporkan tindakan penjahat kepada salah satu kerabatnya.
"Saat ini, satu anak korban dilaporkan. Jika masih ada korban dari anak asuh lain di penampungan, kami berharap bahwa kami akan memutuskan untuk berbicara dan melaporkan," tambahnya.
Berita populer sekarang

Tidak hanya asal Papua, ternyata, itu adalah darah keturunan Zsa Zsa Utari
Polisi Bitung bertindak cepat untuk menangkap tersangka pelaku dan mengeluarkan korban visa dan repertoar, serta menyita bukti dari ponsel.
"KemenPPPA akan terus memantau kasus ini sampai selesai, dimulai dengan persidangan dan diakhiri dengan reintegrasi sosial korban ke lingkungan publik. Proses pemulihan korban sangat diperlukan dan menimbulkan keprihatinan serius bagi kami, dan kami mendesak hukuman berat bagi pelaku atas tindakan kriminalnya," kata Nahar.