Alasan mengapa Iko Uwais akhirnya mengajukan laporan polisi

Militan Iko Uwais akhirnya melaporkan hal ini kepada seorang desainer interior bernama Rudy, pria yang melaporkannya ke Polres Metropolitan Kota Bekasi. Laporan polisi diajukan oleh seorang pria Odi item ke Polres Metro Jaya pada Selasa (14/6) dini hari sehubungan dengan kasus dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik.
Leonard Sagala, pengacara Iko Uwais, mengatakan bahwa laporan terbalik diajukan oleh kliennya setelah Rudy melakukan serangan saat berada di kompleks apartemen di Bekasa, Jawa Barat, Sabtu (11/6).
"Rudy yang melakukan serangan dengan memukul kakinya di sisi kiri tulang rusuk klien kami, dan kami melakukan upaya hukum untuk melakukan tindakan ini," kata Leonard Sagala dari Jakarta Selatan.
Laporan Rudy disediakan dengan konfirmasi visa dari Iko Uwaisa. Menurut Leo, Iko Uwais terluka oleh pukulan yang ditimbulkan oleh Rudy.
Selain kekerasan, Iko Uwais, dalam laporannya di Polda Metro Jaya, juga melaporkan bahwa Rudy terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Karena peristiwa akhir pekan lalu telah mencoreng nama baik Iko Uwais.
Berita populer sekarang

Wajah tanpa make-up membuat kejutan, kata istri Ben Kasyafani…
"Klien kami memutuskan untuk menggunakan haknya untuk membela haknya atas tindakan yang dilakukan oleh Rudy dan istrinya yang merugikan klien kami," katanya.
Lebih lanjut, pengacara Iko Uwais mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya akan mengalihkan kasus pelecehan dan pencemaran nama baik ke ruang lingkup Hukum mulai minggu (12/6). Namun, niat ini dibatalkan dengan harapan masalah dapat diselesaikan dengan hormat.
Karena masalah ini terus berkembang dan merugikan Iko Uwais, Pemain Film Raid terpaksa melapor ke Rudy untuk menjaga nama baiknya.
"Meskipun klien kami melakukan laporan di Polda Metro Jaya, kami masih membuka pintu untuk perdamaian karena membuat perdamaian jauh lebih baik daripada bertengkar satu sama lain, ini juga alasan mengapa klien kami baru saja melaporkan ini pagi ini
Laporan Iko Uwais terhadap teregister dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT / Polda Metro Jaya. Hal ini dilaporkan berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penuntutan dan dugaan kejahatan pencemaran nama baik, Pasal 310 dan pasal 311 KUHP.