Gitaris Kahitna Andri Bayuaji akan menjalani rehabilitasi selama empat bulan.

Kepala departemen investigasi Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, mengatakan tersangka pengguna narkoba, gitaris Kakhitne Andrei Bayuaji, diputuskan menjalani rehabilitasi selama empat bulan.
Keputusan rehabilitasi tersebut berdasarkan hasil penilaian yang disampaikan kepolisian kepada Badan Penegakan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) DKI pekan lalu. "Hasil evaluasi dipublikasikan pekan lalu dan hasilnya dipulihkan dalam waktu empat bulan," kata Akmal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/6).
Andri harus menjalani rehabilitasi selama empat bulan di kantor BNNP DKI Jakarta, selama rehabilitasi, Akmal menjamin persidangan terhadap tersangka akan terus berlanjut. Sebelumnya, Polisi metro Jakarta Barat menangkap gitaris band Kahitna Andri Bayuaji karena kedapatan mengonsumsi obat psikotropika.
"Mereka yang terlibat tertangkap menggunakan narkoba "Valdimex diazepam" atau zat psikotropika kelompok keempat, " kata Jaya Combes Paul, Kepala Humas Polda Metro. Yendra Zulpan saat konferensi pers di Mabes Polres Metropolitan Jakarta Barat, Jumat (3/6).
Zulpan mengatakan bahwa Andri Bayuaji menggunakan barang ilegal dari 2017 hingga 2018. Awalnya, Andri meminum obat tersebut sesuai dengan petunjuk dokter. Tetapi dari tahun 2020 hingga 2022, staf kelompok yang berbasis di Bandung mulai membeli obat tanpa resep dokter.
Berita populer sekarang

Youtuber Benny dan Dzhoniar ingin mengembalikan nama baik
Selain itu, zulpan menjelaskan bahwa Andri mengaku mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri. Polres Metro Jakarta Barat juga mengungkapkan penggunaan zat psikotropika. Polisi kemudian menangkap Andrie di Area Kost Chilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis pukul 12.30 WIB.
Selama penangkapan, polisi menyita 45 pelet Valdimex Diazepam dari rumah kos ardhie. Aridi sendiri mengaku membeli produk ini secara online dari seseorang yang masih berada di Amerika Serikat. "Ketika kami meminta tes urin ab, orang yang bersangkutan memiliki hasil positif," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, Ardi dijerat Pasal 62 dikombinasikan dengan ayat (1) Pasal 37 undang-undang Ri No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.