Kejaksaan belum siap, persidangan tujuh perampok di Semarang dibatalkan

Enam anggota geng masuk ke tujuh cabang BRI di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengakibatkan kerugian sekitar 1,7 miliar rupee dan dituntut pada sidang pada Selasa (14/6). Karena jaksa penuntut umum belum siap untuk gugatannya.
"Sidang ditunda karena tuntutan Kejaksaan belum siap," kata Kukuh Subyakto, perwakilan Pengadilan Negeri Semarang, seperti dilansir Antara di Semaranzi, Selasa (14/6).
Menurut dia, sidang akan digelar lagi pada Kamis (16/6) dengan agenda pengumuman persyaratan. "Ditunda hingga Kamis (16/6), karena terkait dengan masa penahanan terdakwa," kata Kukukh.
Sebelumnya, enam anggota geng yang meruntuhkan tujuh cabang BRI di Semarang muncul di hadapan Pengadilan Negeri Semarang. Enam terdakwa, masing-masing, adalah Kairun Fakhri Nasution, Kiki Khandayani, Randy Dwi Putra, Muhammad Andri Syahputra, Taufiq Ramadhan dan Vindari.
Mereka didakwa berdasarkan Pasal 264 atau 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Konspirasi meretas akun dua pelanggan di tujuh cabang BRI hanya dalam satu hari Februari.
Berita populer sekarang

Cari tahu siapa Eko Kuntadhi sebenarnya, jejak dan latar belakang
Para terdakwa menyiapkan buku tabungan dan Kartu Identitas milik dua klien BRI yang dipalsukan. Dalam aksinya, plot dibagi menjadi dua kelompok, yang masing-masing menggunakan data pelanggan atas nama Eki Dane dan Fitroha Riyade.
Tujuh cabang rusak, yaitu Cabang Bree Ahmad Yani sebesar 450 juta rupee dan 200 juta rupee, cabang Bree Patimura sebesar 15 juta rupee dan 500 juta rupee, cabang Bree Pierre Tendean sebesar 150 juta rupee, cabang Bree Mataram sebesar 30 juta rupee, cabang Bree Pandanaran sebesar 80 juta rupee dan cabang Bree di Kranggan senilai 40 juta rupee.