Jaksa BPK tuduh mantan Bupati Tabanan suap

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK) telah mendakwa mantan Bupati Tabanan ni Put Eke Veristuti dengan suap karena menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan. Penyuapan itu terkait pengelolaan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Pada sidang pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar, jaksa penuntut mendakwa Eka melanggar ayat 1 Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) yang dikombinasikan dengan ayat (1) Pasal 64 KUHP atau pasal 13 UU Tipikor, ayat (1)-1 Pasal 55 KUHP dan ayat (1) Pasal 64 KUHP.
Surat dakwaan, dibaca bergantian oleh Luki Dvi Nugroho, Dian Hamisenoy, Masmud dan Mohammed Albar Hanafi, menuduh bahwa ECA mentransfer uang sebesar 600 juta rupee dan 55.300 dolar AS atau 1,4 miliar rupee. Uang itu ditransfer ke dua mantan karyawan Kementerian Keuangan pada Agustus-Desember 2017.
Mantan pegawai Kementerian Keuangan yang menerima suap adalah Yaya Purnomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Pengembangan Perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan, dan Rifa Surya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen II Dana Khusus Kementerian Keuangan. Suap itu ditransfer melalui perantara, mantan karyawan Departemen ahli ECA, dan Deva Nyoman viratmadja, alias Devo.
Jaksa BPK Luka Dwi Nugroho menyatakan suap itu terjadi karena ECA, Bupati Tabanan periode 2016-2021, ingin menambah alokasi pengelolaan Tabanan pada Tahun Anggaran 2018 dari APBN. Keinginan untuk meningkatkan alokasi anggaran guna mengatasi defisit APBD Tahun 2017.
Berita populer sekarang

Mengatakan bahwa Sandrina Michele takut rintangan mistis di lokasi penembakan?
Dalam rangka mewujudkan keinginannya, jaksa mengatakan, terdakwa memerintahkan Gede Urip Gunavan (Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan) untuk berusaha memastikan bahwa sistem akuntabilitas lembaga negara (SAKIP) Kabupaten Tabanan menerima nilai a sebagai salah satu kriteria tambahan untuk mendapatkan jumlah DID yang lebih besar. Kemudian Gede Urip bertemu dengan Gusti Ngurah Satriyu Perusahaan, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Perwakilan BPC SUBAUDITORAT II di Bali, di Kantor Pemerintahan Kabupaten Tabanan.
Perwira Satria Gede Urip mengatakan Bahrullah Akbar, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Direksi, dan timnya akan mengurus alokasi tambahan Kabupaten Ded Tabanan. Gede juga melaporkan hasil pertemuan Eka. Dia kemudian memerintahkan para ahli dari Dewa Wiratmaja untuk menemui Bahrullah.
Sang perawan datang ke rumah dinas Bahrullah di Jakarta. Bahrullah memerintahkan para dewa untuk bertemu dengan Yaya Purnomo. Virgo kemudian bertemu Yaya dan Rifa Suriya di food court di distrik Metropol, Chiquini, pada 15 Agustus 2017. Dalam pertemuan tersebut, Rifa dan Yaya menyetujui permintaan Eki yang diungkapkan melalui para dewa.
Namun, Yaya dan Rifa meminta suap, diberi kode dana bea cukai, untuk memenuhi permintaan Eki. Jumlah suap yang diminta adalah 2,5 persen dari dana DID yang diterima, yaitu 46 miliar rupee. "Selain itu, dia juga harus mengajukan tanda so pada awal 300 juta rupee," kata jaksa penuntut.
Deva juga menginformasikan kepada Eka tentang hasil pertemuannya dengan dua mantan pejabat Kementerian Keuangan. Kemudian ECA memerintahkan Dewa untuk menghubungi sejumlah kontraktor, yaitu Direktur PT UKM berinisial WS, Direktur PT SYAP berinisial INY dan direktur CV a berinisial RUPS. Para kontraktor diminta untuk menyiapkan 300 juta rupee, yang kemudian akan ditransfer ke Yaya dan rifa. Kemudian para pengusaha dijanjikan akan menerima proyek di Kabupaten Tabanan.
Setelah pengumuman dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh dan Niman Vguna menuntut tanggapan dari terdakwa, yang kemudian diajukan oleh perwakilan tim pengacaranya, Varsa T. Bhuvan. Varsa mengatakan partainya akan membuat pengecualian terhadap dakwaan jaksa.
Majelis Hakim juga menjadwalkan sidang berikutnya untuk Kamis (23/6) dengan agenda eksklusif.