Daftar lima partai politik baru di Bakesbang-Pol-Madiun

Sebanyak lima partai politik (parpol) baru di Kota Madiun telah terdaftar di Kantor Badan persatuan dan Politik Nasional (Bakesbangpol). Ini sebagai persiapan untuk Pemilu 2024, yang tahapannya dimulai pada Selasa (14/6).
Kepala Bakesbangpol, Madiun Tjatoer Vahjoedianto, mengatakan pendaftaran partai politik baru merupakan proses yang harus diselesaikan. Ini adalah salah satu persyaratan untuk kelengkapan berkas untuk berpartisipasi dalam Partai Demokrat lima tahun atau pemilihan.
"Ada lima partai politik baru yang terdaftar sehubungan dengan izin keberadaan mereka di Kota Madiun," kata Tjatoer, menurut Antara di Madiun.
Partai politik baru adalah Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Rakyat gelombang Indonesia (Gelora), Partai Ummat dan Partai Buruh.
Tjatoer menjelaskan bahwa selain mengisi formulir dan profil, proses verifikasi Bakesbangpol juga harus mencakup dokumen pendirian partai politik, susunan pengurus, surat keterangan tempat tinggal dari desa / kelurahan dan NPWP.
Berita populer sekarang

Cari tahu siapa Eko Kuntadhi sebenarnya, jejak dan latar belakang
"Tugas kami adalah memastikan bahwa mereka benar-benar Partai Politik baru," kata Tjatoer.
Menurut Tjatoer, setiap partai politik baru yang akan mengikuti Pemilu 2024 harus terdaftar di Beikesbang-Pol, meski sudah memiliki SK KEMENKUMHAM. Adapun partisipasi dalam pemilu mendatang, ada mekanisme lain yang diatur oleh aturan PCU (KPU). Ini hanya mencatat keberadaan partai politik.
"Kami hanya memeriksa bahwa, misalnya, ada partai politik di distrik a," Kata Tytoer.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (BPK) Kota Madiun telah memulai persiapan untuk tahap Pemilu 2024, yang CPU dimulai pada 14 Juni.
Ketua CPU Madiun Vishnu Vardhana mengatakan dia masih menunggu jadwal dan PCU, yang mengatur tahap pemilihan, termasuk verifikasi partai politik. Namun, jika melihat Pemilu 2019, persyaratan partai politik yang ingin mendaftar sebagai peserta pemilu terkait dengan undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Persyaratannya antara lain partai politik harus berstatus badan hukum dan memiliki kepemimpinan. CPU regional menerima data dari CPU. Setelah itu, verifikasi administratif dan faktual keberadaan partai politik terkait dilakukan," kata Wisnu Vardhana.