Putra Alex Noerdin didakwa dengan hukuman penjara 10 tahun dalam kasus penyuapan

Terdakwa Bupati Muse Banyuasin dan Dodi Reza Alex Noerdin divonis 10 tahun 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putra mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, diyakini telah menerima suap saat mengerjakan proyek di wilayahnya.
Selain hukuman penjara, Dodi Reza juga dijatuhi hukuman denda 1 miliar rupee selain hukuman penjara 6 bulan.
"Kesalahannya sudah terbukti sesuai dengan dakwaan pertama," kata jaksa BPK membacakan tuntutan, Kamis (16/6).
Kantor Kejaksaan BPK juga menghukum Dodi Reza untuk membayar kompensasi sebesar 2,9 miliar rupee. Namun, itu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh Dodi Reza ke Bpk.
"Asalkan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan mulai berlaku, maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika ini tidak cukup, maka mereka dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, " kata jaksa BPK.
Berita populer sekarang

Pakaran beda agama, tapi bercerai, Laura Teux bilang sulit menemukan seorang gadis yang percaya pada Jakarta.
Dodi Reza juga dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana utama.
"Penghapusan tuntutan pidana tambahan dari terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dalam bentuk perampasan hak politik untuk dipilih ke jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa menjalani hukuman pidana utama," kata jaksa penuntut BPK.
Dodi dituduh melanggar pasal 12 (A) atau pasal 12 (B) dan pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi. Korupsi-Pasal 55, paragraf 1-1 KUHP.