Lihatlah rekaman CCTV, Jaksa terkejut bahwa Inspektur Jenderal Napoleon tidak dalam sel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan persidangan ulang dalam kasus penganiayaan YouTuber Mohammed Kese dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte. Dalam persidangan ini, Brypda Asep Sygit menghadirkan petugas polisi Barescrim Rutan sebagai saksi.
Pada persidangan kasus Brypda, Asep mengaku bertemu Napoleon saat mengantarkan Kisi ke sel nomor 11 pada Agustus 2021. "Apakah Anda melihat seseorang di pintu 3?"tanya jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya siap bertemu dengan Anda, Inspektur Jenderal Napoleon," jawab Asep Brepda.
Asep mengatakan bahwa semua tahanan berada di sel ketika Cis tiba. "Kondisi untuk semua tahanan adalah sama," kata Asep.
Selain itu, jaksa penuntut memutar video dari kamera pengintai di pusat penahanan kriminal polisi ketika Kis tiba. Pada rekaman itu, jaksa penuntut tidak melihat bahwa Inspektur Jenderal Napoleon berada di dalam sel, meskipun pada saat itu ia adalah seorang tahanan melalui penarikan kasus pada Pemberitahuan merah Joko Tjandri.
Berita populer sekarang

Mengatakan bahwa Sandrina Michele takut rintangan mistis di lokasi penembakan?
"Kamu tahu, ini terdakwa (Napoleon), bukan? Bukankah seorang tahanan berada di luar ruangan? Terdakwa ini bukan tahanan, jadi dia tidak masuk sel?"Jaksa bertanya.
"Inspektur Jenderal Napoleon masih aktif," jawab Asep.
"Oh, jadi jika masih aktif, dia tidak ada di dalam?"- tanya jaksa lagi.
Linda Asep menjawab hanya dengan anggukan kepalanya.
Sebelumnya, penyidik Departemen Tindak Pidana umum (Dittipidum) Barescrim Polri secara resmi mengidentifikasi Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman yang dijuluki Muhammad Kese. Identifikasi tersangka didasarkan pada hasil kasus utama. "Menurut laporan hasil gelarnya jadi (Napoleon diidentifikasi sebagai tersangka)," kata Cabarescreem Polri, Comien Agus Andrianto, saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Dalam hal ini, Napoleon dinobatkan sebagai tersangka bersama dengan 4 orang lainnya. Diasumsikan bahwa mereka termasuk dalam Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pelecehan dan pengeroyokan. Dia menghadapi hingga 5 tahun penjara.