Kesaksian Pengantin Asep, yang meminta untuk mengubah kunci sel M. Kese menjadi Napoleon

Brypda Asep Sigit, seorang pegawai pusat penahanan polisi Barescrim, bersaksi sebagai saksi di persidangan penganiayaan Yotuber Muhammad Kesi oleh Inspektur Jenderal Paul Napoleon Bonaparte. Brypda Asep dikenal sebagai penjahat yang menggantikan gembok kamera KCE.
Brypda Asep mengaku bahwa Napoleon menyuruhnya mengganti kunci karena dia takut sesuatu akan terjadi pada Kitty. Asep juga mengakui bahwa dia adalah orang pertama yang mengunci sel Kese dengan kunci inventaris.
"Saya (yang mual) menggunakan kunci inventaris," kata Asep pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Setelah itu, Asep mengatakan bahwa Napoleon telah memanggilnya. Ini terjadi setelah Asep memberi hormat kepada seorang penjabat polisi yang kebetulan berada di luar sel. "Lalu saya mengunci kunci, saya membuka kunci, saya menghormati Inspektur Jenderal Napoleon ketika saya dipanggil bersamanya," jelasnya.
Pada saat itu, Napoleon meminta Asep untuk mengganti kunci di sel penahanan pra-sidang kasus. Napoleon beralasan untuk berjaga-jaga jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi setiap saat. "Jika sesuatu telah terjadi pada tahanan ini, kami khawatir, kami harus pergi ke depan, karena kami harus melalui beberapa pintu, jika kami dipanggil di depan pintu, sampai kami berada di depan," kata Asep.
Berita populer sekarang

Kenalan dengan aktris pendek Jepang Saori Hara, dikenal di Java
Tanpa berpikir dua kali, Asep pun menuruti perintah Napoleon. Apalagi Status Napoleon sebagai perwira polisi berpangkat tinggi membuat Asep semakin bermusuhan. "Namanya masih aktif, saya ikut perubahan," kata Asep.
Sebelumnya, penyidik Departemen Tindak Pidana umum (Dittipidum) Barescrim Polri secara resmi mengidentifikasi Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman yang dijuluki Muhammad Kese. Identifikasi tersangka didasarkan pada hasil kasus utama. "Menurut laporan hasil gelarnya jadi (Napoleon diidentifikasi sebagai tersangka)," kata Cabarescreem Polri, Comien Agus Andrianto, saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Dalam hal ini, Napoleon dinobatkan sebagai tersangka bersama dengan 4 orang lainnya. Diasumsikan bahwa mereka termasuk dalam Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pelecehan dan pengeroyokan. Dia menghadapi hingga 5 tahun penjara.