Hotman Paris melaporkan dugaan pencemaran nama baik

Pengacara Hotman Paris memberi tahu Polisi Metro Jakarta Timur tentang dugaan pencemaran nama baik oleh informan Andar M. Situmorang.
Kepala Dinas Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Mukaffi membenarkan laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/1314/VI/2022/Polres Metro Jakarta Timur / Polda Metro JAYA. "Baru saja mendapat LP (laporan polisi)," kata Asanul Mukaffi di Jakarta, Jumat (17/6).
Asanul menambahkan bahwa stafnya masih mempelajari laporan yang dibuat oleh Andar M. Situmorang, yang juga bekerja sebagai pengacara. Dalam laporannya, Andar M. Situmorang mengatakan bahwa Hotman Paris menuduhnya menggunakan ijazah palsu.
"Reporter itu menyatakan melalui akun Instagram-nya bahwa reporter itu dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung menggunakan ijazah palsu dari Universitas Jayabaya," kata laporan itu.
Pelapor mencurigai Hotman melanggar pasal 27 ayat 3 sehubungan dengan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Berita populer sekarang
