Koalisi menyerukan penyelidikan dugaan pelanggaran etika dalam putusan Samin Tan

Koalisi Bersih Indonesia meminta Komisi Yudisial dan Dewan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)untuk mengambil langkah tegas jika ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Etik Hakim oleh majelis hakim tingkat pertama dan kasasi. Ini mengikuti putusan ringan terhadap terdakwa korupsi, Samin Tan.
"Samin Tan benar - benar menerima vonis bebas dari Majelis Hakim Mahkamah Agung,"putusan itu dibuat pada 9 Juni 2022," kata Kurnia Ramadhana, anggota koalisi Bersih Indonesia, pada konferensi pers online, Minggu (19/6).
Kurnia mengeluh, Samin Tan, yang dituduh memberi tip sebagai imbalan kepada mantan anggota Rihanna Annie Saragih, yang membantu, PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan milik Samin Tan, PT. Kalimantan Lumbung Energi dan logam (PT BLEM).
Selain itu, izin PT AKT dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral karena diduga menyimpulkan perjanjian konsesi pertambangan batubara (pkp2b) generasi 3 sebagai objek jaminan pinjaman Standard Chartered Bank.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama memutuskan untuk memberhentikan Samin Tan. Karena tidak sesuai dengan dakwaan jaksa sebagai hadiah untuk Annie Saragih.
Berita populer sekarang

Tidak hanya asal Papua, ternyata, itu adalah darah keturunan Zsa Zsa Utari
"Dasar pertimbangannya adalah UU Tipikor tidak secara khusus mengatur pasal pemberian remunerasi, berbeda dengan pasal pemberian suap yang diatur secara jelas. Dewan Hakim kasasi Mahkamah Agung menguatkan keputusan ini dan menyatakan bahwa Samin Tan adalah korban pemerasan oleh Annie Saragih, " kata Kurnia.
Rangkaian keputusan ini mungkin berakhir menyesatkan, karena ini bukan pertama kalinya orang yang memberikan hadiah dituduh menggunakan hukum Tipikor. Simon Gunawan Tanjaya dalam kasus korupsi, sebagai akibat dari yang mantan Kepala SKK Migas Rubiandini merah jatuh ke dalam perangkap, dan M. Bukhori dan Harjanto sebagai hadiah kepada mantan Bupati Nganjuk Taufikurrahman - berikut adalah beberapa contoh memberikan hadiah, dituduh dalam Tipikor hukum.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pusat Jakarta dan Mahkamah Agung tidak menelaah dan serius mempertimbangkan kepentingan Samin Tan ketika mempertimbangkan pencabutan izin PT AKT.
"Sebagai ULTIMATE BENEFICIAL OWNER PT AKT, jelas bahwa Samin Tan tertarik untuk mencabut pencabutan izin PT AKT oleh Kementerian ESDM, meskipun ia tidak terdaftar sebagai administrator Perusahaan. Karena, pada akhirnya, jika lisensi perusahaan dikembalikan, keuntungan PT AKT, yang akan bekerja lagi, akan masuk ke Samin Tan, " jelas Kurnia.
Seperti diketahui, Samin Tan diduga mentransfer uang sebesar 5 miliar rupee kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI terkait proses pertimbangan pemutusan kontrak konsesi pertambangan batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), yang merupakan anak perusahaan dari Samin Tan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.