Dispendik Jatim memperpanjang pengumpulan kode PIN PPDB SMA / SMK hingga 4 Juli

Otoritas Pendidikan Jawa Timur melanjutkan proses mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) saat menerima Siswa Baru (PPDB) di tingkat SMA/SMK pada tahun 2022. Perpanjangan diperpanjang hingga 4 Juli.
"Proses mendapatkan kode PIN PPDB di tingkat SMA / SMK Negeri Jawa Timur yang seharusnya ditutup Sabtu (18/6) pukul 23.59 WIB diperpanjang hingga Senin (4/7)," kata Gubernur Jawa Timur Hofifa Indar Paravansa, menurut Antara di Surabaya.
Gubernur mengatakan proses itu dilanjutkan karena, menurut data terakhir pada Sabtu (18/6), masih ada 131.465 mahasiswa yang belum menerima kode PIN. "Dengan demikian, kami memungkinkan mereka yang belum mengambil kode PIN untuk segera menyelesaikan proses ini," kata Hofifa.
Berdasarkan data per Sabtu (18/6), jumlah siswa yang menerima kode PIN adalah 290.501 atau 68,46 persen dari jumlah siswa yang masuk nilai rapor. Sementara itu, jumlah mahasiswa yang mendaftar mencapai 294.238 mahasiswa.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi, menambahkan masih ada 2.144 siswa yang salah mengajukan berkas saat mengajukan PIN. Misalnya, kartu pos keluarga (KK) diunggah tidak dapat dibaca atau buram hingga KK mengunggahnya kurang dari setahun yang lalu. Selain itu, menurut dia, lokasi rumah yang ditentukan oleh siswa tidak sesuai dengan alamat KUHP.
Berita populer sekarang

Lebih matang 11 tahun, cerita tentang pria pelacur, Alyssa Soebandono, jadi istrinya
"Siswa yang kesulitan memasukkan kode PIN secara online bisa langsung menghubungi Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur," jelas Wahid.
Wahid juga mengatakan bahwa siswa dapat secara mandiri memasukkan nilai rapor ketika memasukkan kode PIN, jika tidak dimasukkan oleh sekolah. Yakni, dengan menetapkan nomor Nasional Kepala Sekolah (npsn) sekolah asli, nomor identifikasi Siswa Nasional (nisn) siswa dan laporan foto dari semester 1 hingga 5.
Tahap pertama proses pendaftaran PPDB akan dimulai pada 20 Juni mulai pukul 01.00 hingga 21 Juni pukul 23.59 WIB. Yakni, untuk jalur persetujuan dengan pangsa 15 persen, pengalihan tanggung jawab orang tua dengan persentase 5 persen dan pencapaian lomba dengan persentase 5 persen.
Sementara itu, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui ppdb system.jatimprov.co.id .