BPK memeriksa Direktur Summarecon Agung untuk penyuapan dalam pembangunan apartemen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk audit pejabat PT Summarecon dalam kasus dugaan suap dalam memperoleh izin pembangunan gedung apartemen di Kabupaten Malioboro, Jojakarta. Investigasi ini dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan suap, di mana salah satunya mantan Walikota Jojakarti Haryadi Suyuti tertangkap.
Orang-orang yang diverifikasi termasuk kepala Departemen Keuangan Daerah 8 PT Summarecon Amita Kusumavati, Staf Keuangan PT Summarecon Marcella Devito, Direktur PT Java Orient Property Dundee Jaya Kartika, Direktur Bisnis dan real estat PT Summarecon Agung Herman Nahariya dan Siarif Benjamin, serta Kepala Departemen Keuangan dan akuntansi Summarecon Property Development Don Viravan.
Mereka akan diinterogasi untuk menyelesaikan penyelidikan kasus Wakil Presiden Real Estate Summarecon Agung, Una Nusihono. "Diinterogasi sebagai saksi dalam kasus tersangka di (un Nusikhono-Wakil Presiden Bidang Real Estate Sumarekon Agung," kata Plt Wakil BPK Ali Fikri dalam keterangan, Senin (20/6).
Dalam kasusnya, BPK mengidentifikasi mantan Walikota Jojakarta, Haryadi Suyuti, sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pemkot Jojakarta. Ia berstatus tersangka karena diduga menerima suap dari Wakil Presiden real Estate PT Summarecon Agung Tbk Una Nasihono.
BPK juga diidentifikasi sebagai tersangka Kepala Dinas Penanaman Modal Pemerintah Kota Jojakarta Nurvidihartan dan Sekretaris Pribadi Walikota Joji Triyanto budi Yuvono. Keduanya diduga melakukan suap.
Berita populer sekarang

Aditya Zona langsung mengaku sebagai Sandrina Michele karena…
Dalam hal konstruksi, sekitar tahun 2019, un Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Presiden Direktur PT. Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K. telah mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT JOP. Seperti yang Anda ketahui, PT JOP merupakan anak perusahaan dari PT Summarecon Agung Tbk.
Aplikasi IMB diperlukan untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam zona cagar budaya di Departemen Investasi dan SSP Pemerintah Kota Jojakarta.
Proses aplikasi izin kemudian akan berlanjut pada tahun 2021. Untuk memudahkan pengajuan permohonan tersebut, Un Nasihono dan dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intensif serta sependapat dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat sebagai walikota Jojakarta periode 2017-2022.
Terlepas dari kendala, pada tahun 2022, proyek IMB untuk pembangunan apartemen kerajaan di Kedhaton, yang diusulkan oleh PT JOP, akhirnya diterbitkan. Karena itu, kemarin, kamis (2/6), un Nasihono datang ke Jojakarta untuk bertemu dengan Haryadi Suyuti di gedung resmi Balai Kota.
BPK menerima sejumlah 27.258 ribu dolar AS, yang dikemas dalam Tas goodiebag melalui Tryanto Bude Yuvono sebagai wali Haryadi Suyuti, dan sebagian dari uang itu juga ditujukan untuk Nurvidihartana. Un Nusikhono, sebagai tersangka penyuapan, diduga melanggar ayat (1) Pasal 5, huruf A atau b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, dan ayat (1) Pasal 55 sampai 1 KUHP.
Sedangkan Haryadi, Nurvidihartana dan Triyanto, sebagai tersangka penerima suap, diduga melanggar pasal 12, huruf A atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Korupsi, ayat 1-1 Pasal 55 KUHP.