Status tersangka, BENDUM PBNU Mardani Maming dilarang di luar negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir Bendahara Umum (Benduma) Pengurus Nahdlatul ulam (PBNU) Mardani H. Maminga di luar negeri. Larangan Mardani Maming diduga terkait dengan dugaan kasus korupsi yang saat ini sedang diselidiki.
"Kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti dalam rangka kegiatan investigasi yang sedang dipertimbangkan," kata pejabat perwakilan BPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6).
Ali setuju bahwa kasus ini sudah diselidiki. Otoritas Anti-korupsi telah mengidentifikasi tersangka dalam kasus ini. Namun, PKT tidak ingin secara resmi mengungkapkan nama tersangka secara rinci. PKT mengumumkan nama tersangka ketika penangkapan dilakukan. BPK berjanji untuk mengungkapkan kepada publik semua rincian kasus ini. "Kami akan selalu melaporkan perkembangan,"Kata Ali.
Secara terpisah, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalimantan Selatan) Mardani H. Mamingu dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, mulai 16 Juni 2022. Surat peringatan yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri Mardani Maminga Dikirim oleh Bpk ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ini benar (dilarang), berlaku mulai 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022," kata Ahmad Nur Saleh, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumkham.
Berita populer sekarang

Kenalan dengan aktris pendek Jepang Saori Hara, dikenal di Java
Imigrasi tidak mengizinkan Mardani Mammad berada di luar negeri dalam status tersangka, yang sedang diselidiki oleh otoritas anti-korupsi. "(Ditahan sebagai tersangka, " kata Ahmad Nur Saleh. Kemudian PKT memeriksa Mardami Maminga pada Kamis (2/6). Cek Maming, mungkin terkait dengan lisensi pertambangan.
Seperti diketahui, nama Mardani Maminga terlibat kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani, yang merupakan mantan Bupati Tanakh Bumbu, menerima 89 miliar rupee.
Hal ini terjadi setelah Christian Soetio, adik almarhum Henry Soetio, mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM di Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dvijono Putrohadi Sutopo, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalimantan Selatan), Jumat (13/5).
Sebaliknya, Mardani H. Mamingh membantah keterlibatannya dalam kasus perubahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Melalui pengacaranya, seorang pria yang bertugas di Bendum PBNU, mengatakan bahwa pemberitaan sejumlah media yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus yang terjadi 10 tahun lalu itu tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum terkini. Dia juga meminta media untuk tetap tidak memihak dalam meliput kasus tersebut.
"Harus kami sampaikan bahwa hubungan antara Bapak Mardani dan Bapak Dvijono sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah hubungan struktural antara Bupati dan Kepala Dinas, sehingga tertib pidato yang dikutip media oleh pengacara Bapak Dvijono harus diartikan sebagai bahasa administrasi, yang harus dilakukan oleh Kepala Dinas jika ada permintaan publik, termasuk permintaan di IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)," jelas pengacara Mardani Irfan Idham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4).