Mardani Mamingh jadi kami menduga PDIP sedang menunggu informasi resmi dari BPK

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan akan menyelidiki dugaan kasus yang menjerat seorang pegawai moncong putih yang juga mantan Bupati Tanakh Bumbu Mardani H. Maming. Hal ini terjadi setelah Bendahara Umum Nahdlatul Ulama (PBNU) dilarang bepergian ke luar negeri karena berstatus tersangka BPK.
"Saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena masih perlu mempelajari masalah secara detail yang dilakukan oleh tim hukum kami," kata Sekretaris Jenderal PDIP (Sekjen) Hasto Cristianto kepada wartawan, Selasa (22/6).
Hasto mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kasus pengadilan yang melibatkan Mardani Mamingh. Saat ini, menurut Hasto, PDIP hanya menerima informasi dari media.
"Saya baru saja menerima informasi dari media bahwa tim hukum PDI Perjuangan baru saja melakukan survei, studi terkait hal ini," kata Hasto.
Menurut Hasto, Ketua PDIP, Megawati Sukarnoputri, selalu mengingatkan kader-kadernya yang memegang jabatan publik untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini penting untuk menjaga integritas setiap staf PDIP.
Berita populer sekarang

Tidak hanya asal Papua, ternyata, itu adalah darah keturunan Zsa Zsa Utari
"Nyonya Ketua mengingatkan bahwa setiap karyawan Partai bertanggung jawab untuk mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," kata Hasto.
Penjabat (Plt) juru bicara BPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan pihaknya memblokir Bendum Pbnu Mardani H. Maming di luar negeri. Larangan Mardani Mamingh diduga terkait dengan dugaan kasus korupsi yang saat ini sedang diselidiki.
"Kami masih mengumpulkan dan menyelesaikan pengumpulan bukti sebagai bagian dari kegiatan investigasi yang sedang dipertimbangkan,"Kata Ali.
Ali setuju bahwa kasus ini sudah diselidiki. Otoritas Anti-korupsi telah mengidentifikasi tersangka dalam kasus ini.
Namun, PKT tidak ingin secara resmi mengungkapkan nama tersangka secara rinci. BPK mengumumkan nama tersangka ketika penangkapan dilakukan.
PKT berjanji untuk mengungkapkan kepada publik semua rincian kasus ini. "Kami akan selalu melaporkan perkembangan,"Kata Ali.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan Mardani H. Mamingu dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, mulai 16 Juni 2022. Surat peringatan yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri Mardani Maminga Dikirim oleh Bpk ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ini benar (dilarang), berlaku mulai 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022," kata Ahmad Nur Saleh, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumkham.
Imigrasi tidak mengizinkan Mardani Mammad berada di luar negeri dalam status tersangka, yang sedang diselidiki oleh otoritas anti-korupsi. "(Ditahan sebagai tersangka, " kata Ahmad Nur Saleh.
Kemudian PKT memeriksa Mardami Maminga pada Kamis (2/6). Cek Maming, mungkin terkait dengan lisensi pertambangan.
Seperti diketahui, nama Mardani Maminga terlibat kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani, yang merupakan mantan Bupati Tanakh Bumbu, menerima 89 miliar rupee.