Ketua Mahkamah Konstitusi akan dipilih kembali

Selambat-lambatnya 9 bulan setelah putusan.
Masa jabatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Aswanto sebagai Wakil dapat berakhir lebih awal. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya kemarin (20/6) menyatakan pasal yang mengatur masa jabatan Ketua/Wakil Ketua adalah inkonstitusional.
Pasal yang dimaksud adalah ayat A Pasal 87 undang-undang (UU) No. 7/2020. Paragraf a pasal 87 pertama kali menetapkan bahwa masa jabatan Ketua / Wakil Mahkamah Konstitusi yang ada tetap berlaku sampai berakhirnya masa jabatan berdasarkan undang-undang baru tentang Mahkamah Konstitusi. Yakni, 5 tahun dalam satu periode.
Kemudian norma ini dipertanyakan oleh pelamar yang terdiri dari perwakilan masyarakat sipil. Selain pasal 87 (A), mereka juga menggugat pasal 87 (B), yang menggantikan masa jabatan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi saat ini hingga mereka mencapai usia 70 tahun.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengukuhkan ayat a pasal 87 yang mengatur masa jabatan Ketua hingga 70 tahun, yang bertentangan dengan UUD 1945. Terutama berkaitan dengan ayat 4 pasal 24C.
Di sana, Konstitusi menetapkan bahwa ketua dan Wakil harus dipilih oleh hakim. Tidak ditentukan oleh legislator.
Berita populer sekarang

Jeremiah cedera lututnya, pesan Sayaka Hirota: jangan terburu-buru sembuh
"Dengan demikian, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan ke esensi amanah ayat 4 Pasal 24c," kata Hakim Annie Nurbaningsih.
Namun, untuk memastikan bahwa keputusan itu tidak akan menimbulkan masalah/konsekuensi administrasi, Annie menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, yang saat ini menjalankan tugasnya, tetap berlaku sampai seorang tokoh baru terpilih. Pengadilan juga memerintahkan dirinya untuk segera mengadakan pemilihan.
"Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi harus diadakan dalam waktu maksimal sembilan bulan sejak tanggal keputusan ini," tambahnya.
Sementara itu, bertentangan dengan norma ayat B pasal 87, yang mengatur masa jabatan sembilan hakim pengadilan sampai mereka mencapai usia 70, pengadilan mengadopsi keputusan sebagai pasal Konstitusi. Norma dianggap sebagai kebijakan hukum terbuka atau kebijakan hukum terbuka legislator.
Adapun kecurigaan pemohon, yang kini telah menilai norma yang mendukung hakim, Annie membantah bahwa ada pertanyaan tentang konstitusionalitas. Perpanjangan masa jabatan karena masa transisi.
Dalam putusan lain, pengadilan juga menolak klaim resmi. Meskipun proses peninjauan hukum dilakukan dengan cepat, Mahkamah Konstitusi tidak menganggap ini sebagai masalah. Karena revisi Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya atau daftar agregat terbuka.
Jadi tidak perlu menyerap aspirasi. Namun, ini cukup untuk mengikuti putusan. "Hal ini dilakukan agar esensi perubahan sepenuhnya sesuai dengan esensi Putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.