Keyati Negara Sumatera Utara Berkas Tentang Kasus Sel Manusia Selesai

Kantor Kejaksaan Agung Sumatera Utara mengatakan bahwa berkas delapan tersangka dalam kasus kandang manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat itu dinonaktifkan, TRP, dinyatakan selesai atau P21.
"Kelompok Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Sumut menyatakan berkas perkara tersangka adalah sp, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG sudah lengkap," kata Kasi Penkum dari Kejaksaan Sumut, Yos A. Tarigan, seperti dilansir dari antara.
Sementara itu, materi kasus TRP yang menjadi tersangka kesembilan belum ditransfer.
"Menurut penyidik, setelah berkas perkara delapan tersangka ini selesai, SPDP mereka akan dikirimkan kepada mereka, kemudian Jaksa tinggal menunggu pendelegasian tersangka dan barang bukti dari tim Reserse Polda Sumut terhadap delapan tersangka yang sudah dinyatakan selesai," kata Yos.
Kasse Penkum menjelaskan bahwa SP, JS, RG dan TS diduga melanggar ayat 1 Pasal 2, ayat 2 Pasal 7, ayat 1, 2 UU KCI atau ayat 3 Pasal 333 KUHP. Kemudian tersangka Hg dan IS diduga melanggar ayat 2-3 Pasal 170 KUHP atau ayat 3 Pasal 351 KUHP, sedangkan DP dan HS diduga melanggar ayat 2-3 Pasal 170 KUHP atau ayat 3 Pasal 351 KUHP.
Berita populer sekarang

Cari tahu siapa Eko Kuntadhi sebenarnya, jejak dan latar belakang
"Setelah delegasi, tersangka dan barang bukti akan dipindahkan ke pengadilan untuk sidang," kata Kasi Penkum Keyati Sumatera Utara Yos A. Tarigan.