BPK telah meminta untuk menyelidiki dugaan penyuapan proyek Alfamidi di Kota Ambon

Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK) telah diminta untuk secara serius menyelidiki kasus dugaan suap dalam penerbitan izin untuk mendapatkan izin dasar pembangunan cabang ritel di Kota Ambon pada tahun 2020. Selain itu, Bpk menunjuk wali kota Ambon Richard Louhenapessi, kepala Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanus dan Pegawai Alfamidi Amri sebagai tersangka.
"Cari tahu siapa pemilik dan/atau pemodal outlet yang diminta untuk mendapatkan izin. Pemeriksaan menyeluruh kedua untuk pembukaan massal gerai ritel adalah kebijakan perusahaan atau kebijakan AR. Penting untuk mempelajari BPK agar upaya aparat penegak hukum yang dilakukannya tidak sia-sia," kata Ketua Supervisi Audit Indonesia, UniSAB Akbar, dalam keterangannya, Rabu (22/6).
Junis menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini penting untuk perubahan di perusahaan ritel. Ini tidak lebih dari untuk memastikan bahwa tindakan seperti itu tidak lagi terjadi.
"Selain itu, upaya untuk membuka outlet adalah kebijakan perusahaan, "" oleh karena itu, BPK tidak dapat lalai dalam penyelidikannya," kata Junis.
BPK telah mengidentifikasi Walikota Ambon Richard Louhenapessi sebagai tersangka dalam dugaan tindak korupsi dalam pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin utama pembangunan cabang ritel 2020 Di Kota Ambon dan menerima tips. BPK juga mengumumkan sebagai tersangka Staf Administrasi Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi dari Kota Ambon, Amri.
Berita populer sekarang

Kenalan dengan aktris pendek Jepang Saori Hara, dikenal di Java
PKT mencurigai Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi sebelum bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi dapat segera disetujui dan dipublikasikan. Menyusul permintaan ini, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan mengeluarkan berbagai permohonan izin, termasuk izin usaha (SITU) dan izin usaha dagang (SIUP).
Richard juga diduga menerima suap dalam jumlah sekitar 500 juta rupee dari Amri. Suap itu terkait dengan persetujuan pembangunan 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Selain suap, PKT mencurigai Richard juga mendapat tips dari sejumlah pihak. Namun, BPK tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang penerimaan hadiah yang dimaksud, karena masih dalam proses pendalaman.
Richard dan Andrew, yang diduga menerima suap, diduga melanggar ayat a Pasal 12 atau ayat B Pasal 12 dan pasal 11 dan pasal 12 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi dalam kombinasi dengan ayat 1-1 Pasal 55 KUHP. Kode.
Sedangkan Amri yang diduga memberikan suap dijerat dengan pasal 5 (1) huruf A atau pasal 5 (1) huruf U atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.