Konsekuensi Pemutusan Kontrak Kerja, Kuhon Subpoena Citilink

Pengacara Albert Kuhon membenarkan bahwa pihaknya dua kali mengirim surat panggilan pengadilan kepada Davi Kadek Rai sebagai Presiden Direktur PT Citilink Indonesia. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa diyakini bahwa maskapai red plate memutuskan kontrak kerja secara sepihak.
"Citilink telah memutuskan kontrak secara sepihak dengan klien kami, Lidson Mulia Siregar," kata Kuhon, menjawab pertanyaan dari wartawan, Rabu (22/6) malam.
Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribua mengirim panggilan pengadilan kedua ke pengadilan pada 17 Juni.
"Kami beri waktu Citilink, paling lambat 24 Juni 2022 pukul 16.00 WIB, sehingga membayar kewajibannya kepada nasabah," Tambah Pangaribuan.
Kuhon juga mengatakan bahwa kliennya, Noble Siregar, telah menandatangani kontrak dengan Citilink berkali-kali sejak awal 2018. Kontrak terakhirnya tertanggal 9 Desember 2021.
Berita populer sekarang

Mengatakan bahwa Sandrina Michele takut rintangan mistis di lokasi penembakan?
"Jangka waktu Perjanjian Jasa Konsultasi adalah 1 (satu) tahun, mulai 10 Desember 2021 hingga 9 Desember 2022," kata Kuhon, mengacu pada isi pasal 1 Perjanjian antara PT Citilink Indonesia dan Mulia Siregar.
Kuhon kemudian menulis surat kepada Presiden Direktur PT Citilink Indonesia diva Kadek Rai. Sumedi, vice president human capital Management PT Citilink, mewakili perusahaan, menegaskan bahwa tindakannya benar.
"Saya tidak tahu aturan apa yang dia gunakan. Tapi jelas kami telah mengirim peringatan atau panggilan pengadilan terakhir. Jika masih bandel, kita akan dengan cara hukum, "katanya"
Sebelumnya, PT Citilink Indonesia yang diwakili oleh Sumedi mengakhiri perjanjian no. CITILINK / JKTDHQG/Adv-003/XII / 2021 dengan surat tertanggal 18 Maret 2022. Diindikasikan bahwa tanggal berlakunya dengan Persetujuan Perjanjian adalah 17 April 2022.
Sementara itu, Mulya Siregar tidak menyatakan keberatan atas pemutusan kontrak. Namun, ia meminta haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena ini tidak dilakukan oleh PT Citilink Indonesia, ia kemudian meminta pengacara Albert Kuhon dan Guntur Pangaribuan untuk menemaninya.