Mantan Menteri Perdagangan Lutfi Dicekar tentang Het sebelum persetujuan ekspor CPO

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah menyelesaikan pemeriksaan oleh tim investigasi Kejaksaan Agung untuk kejahatan khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Adapun materi pemeriksaan, Lutfi, Direktur Departemen Investigasi Kejaksaan Agung untuk kejahatan khusus (JAMPidsus) Supardi mengatakan kepada Kejaksaan Agung bahwa selama pemeriksaan Lutfi, pihaknya memberikan Lutfi berbagai barang bukti yang telah disita oleh partainya.
"Saya menemukan berbagai bukti. Ada beberapa bukti. Terutama barang bukti elektronik yang disita tadi, " kata Supardi di gedung Jampidsus di Kejagung, Rabu (22/6) malam.
Selain itu, dari sekitar lima belas pertanyaan yang diajukan penyidik Lutfi, penyidik juga menanyakan latar belakang dan penerapan berbagai peraturan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
"Adapun HET( harga eceran tertinggi), ekspor, DMO (kewajiban pasar domestik) dan beberapa ketentuan mengenai proses penerbitan PE (Izin Ekspor)," kata Supardi.
Secara terpisah, Ketika Ditanya Tentang Informasi terkait interogasinya, Lutfi mengatakan apakah dia telah menyampaikan semua yang dia ketahui kepada penyelidik Kejagung.
Berita populer sekarang

Akordtela Sugeng Dalu-Daytime Kaknan, Lengkap Lirik Dan Gitar Kunci
"Hari ini saya melakukan pekerjaan saya sebagai rakyat Indonesia. Temui mereka yang mematuhi hukum, penuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan. Saya tiba tepat pada waktunya. Ini adalah hari penghakiman, dan hari penghakiman, dan hari penghakiman, dan hari penghakiman, dan hari penghakiman, dan hari penghakiman, dan hari penghakiman, dan hari penghakiman, dan hari penghakiman, dan hari penghakiman, dan hari penghakiman, dan hari penghakiman.
Kalau tidak, dia menolak untuk mengungkapkan subjek pemeriksaan yang dia jalani hari ini. "Silakan tanya penyidik," katanya.
Dalam kasus korupsi ini, jaksa penuntut yang sedang melakukan penyidikan menduga bahwa penerbitan izin ekspor minyak sawit mentah oleh Kementerian Perdagangan ke beberapa perusahaan adalah ilegal. Secara Umum, Kejaksaan telah mendakwa lima tersangka, salah satunya adalah Direktur Jenderal Departemen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Vardhana.
Para penyelidik juga menyebut Lin Che Wei sebagai konsultan swasta yang membantu membuat keputusan tentang penerbitan izin ekspor. Sementara itu, ada tiga bos perusahaan kelapa sawit yang juga terlibat, termasuk Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, Senior Corporate Affairs Manager PT Pelita Agung Agrindustri / Permata Hijau Group, Stanley MA dan General General Affairs Manager PT Musim Mas, Picare Tagore Sitangang.