Kantor kejaksaan mengajukan banding atas putusan empat terdakwa dalam kasus MET dan Masjid

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Sumatera Selatan mengajukan banding atas putusan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, pembelian gas bumi oleh perusahaan pertambangan dan energi daerah (PDPDE) tahun 2010-2019, serta hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
"Bahwa dalam kasus empat terdakwa, Kejaksaan Agung, melalui Kejaksaan Negeri Palembang, mengumumkan banding pada Selasa (21/6)," kata Mohd Council, Kepala Departemen Informasi Hukum Kejaksaan Agung Sumatera Selatan, seperti dilansir Antara di Palembang.
Menurut dia, Jaksa memprotes semua kasus yang ditetapkan oleh majelis hakim terhadap empat terdakwa. Keempat terdakwa adalah Alex Noerdin dan Muddai Madang, yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, terdakwa Kaka Isa Saleh Sadykin dan A. Yaniarsiah Hassan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Anti Korupsi Distrik (Tipikor) 11 tahun penjara di Palembang di bawah kepemimpinan Hakim Yoserizal pada Rabu (15/6) dan Kamis (16/6).
"Setelah pengumuman banding, jaksa akan mentransfer ingatan banding, dan juga membuat ingatan balik banding jika terdakwa mentransfer ingatan bandingnya," kata Dewan.
Terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi, pembelian gas bumi oleh perusahaan pertambangan dan energi daerah (PDPDE) pada 2010-2019 dan hibah untuk pembangunan Masjid Shriwijaya Palembang. Dalam putusan terdakwa Alex Noerdin, majelis hakim, selain hukuman hingga 12 tahun penjara, juga menjatuhkan denda 1 miliar rupee dan 6 bulan penjara dan memerintahkan pengembalian semua properti mantan Gubernur Sumatera Selatan, yang disita.
Berita populer sekarang

Youtuber Benny dan Dzhoniar ingin mengembalikan nama baik
Keputusan untuk mengembalikan properti itu dibuat karena fakta bahwa panel hakim tidak menemukan bukti bahwa terdakwa menerima uang, seperti yang dipersyaratkan oleh jaksa penuntut umum dalam dua kasus yang membawanya ke pengadilan.
Putusan majelis hakim berbeda dengan persyaratan jaksa penuntut umum, yaitu mengharuskan terdakwa Alex Noerdin menjalani hukuman 20 tahun penjara, dan juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 3,2 juta dolar AS dalam kasus PDPDE dan 4,8 miliar rupee dalam kasus hibah untuk pembangunan Masjid Agung Shriwijaya.