Satgas BLBI Sita hotel dan Lapangan golf

Satgas pengelolaan hak negara untuk memulihkan dana dari Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas Blbi) terus menangani aset debitur dan debitur. Kali ini target mereka adalah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kemarin (22/6), tim menyita aset milik debitur BLBI. Yakni, PT Bank Asia Pasifik (Aspac Bank) yang didukung dengan nama Setiawan Harjono dan Hendravan Harjono. Total nilai aset mencapai 2 triliun Rupee.
Berkat penyitaan aset-aset ini, Satgas Blbi telah menyelesaikan pengembalian uang sebesar 22,6 triliun Rupee kepada BLBI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan keamanan (Menko Polhooks) Mohammad Mahfood, MD, yang hadir ketika aset disita, mengatakan pemerintah, melalui Satgas Blbi, tidak akan ragu untuk bertindak tegas. Karena itu, ia sekali lagi mengingatkan bahwa debitur dan debitur tidak terus-menerus berusaha menghindar. "Untuk semua debitur dan debitur dengan banding untuk benar-benar bekerja sama. Jangan bermain kucing dan tikus, jangan menarik aset, jangan mencuci uang,"kata Mahfoud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan pihaknya mengoordinasikan tindakannya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna terus memantau arus kas debitur dan debitur. Selain itu, Mahfoud menyatakan bahwa ia juga bekerja sama dengan Komisi Anti Pencucian Uang. "Jika kejahatan pencucian uang dilakukan setelah penangkapan atau sebelum penangkapan, kami tidak akan bermain-main," jelasnya.
Selama penyitaan aset kemarin, Satgas BLBI menyita sejumlah tanah dan bangunan milik beberapa perusahaan. Yakni, PT Bogor Raya Estatindo dengan luas 89,01 hektar dengan Lapangan golf dan fasilitasnya. Selain itu, terdapat dua bangunan hotel yang terletak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Perkiraan awal nilai aset yang disita sekitar Rs 2 triliun," tambah Mahfood.
Berita populer sekarang

Lebih matang 11 tahun, cerita tentang pria pelacur, Alyssa Soebandono, jadi istrinya
Selain meningkatkan biaya pengembalian BLBI menjadi 22,6 triliun Rupee, penyitaan tersebut menambah perolehan tanah akibat penyitaan seluas 22.334.833 meter persegi.
Sebelum penyitaan, lanjut Mahfood, Satgas Blbi berusaha mendapatkan santunan kepada Setiawan Harjono dan Hendravan Harjono. Namun, upaya itu gagal. Oleh karena itu, Satgas BLBI menyita aset yang dimilikinya. "Satgas blbi, melalui Komite Piutang Negara, menyita kewajiban PT Bank Aspac," jelasnya.
Terlepas dari kenyataan bahwa ia ditangkap, kegiatan operasional hotel dan klub golf di aset tidak berubah. Manajemen dan karyawan yang bekerja di sana masih dapat melanjutkan aktivitasnya.
Satuan tugas BLBI memastikan bahwa itu tidak akan berhenti bekerja. Ini perlu dilakukan karena tujuan mengembalikan BLBI adalah 110 triliun Rupee. Gugus tugas akan terus mendorong kembalinya hak penagihan pemerintah melalui sejumlah upaya. Dari pemblokiran, penyitaan hingga penjualan aset debitur dan debitur yang merupakan barang jaminan dan aset lainnya. "Seperti yang saya katakan sebelumnya, kami tidak ingin berdebat lagi. Karena di masa lalu (kembalinya blbi) selalu tertunda," kata seorang pejabat dari Madura.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menambahkan masih ada beberapa aset yang akan disita timnya. Tempat penyitaan juga masih berada di wilayah Kabupaten Bogor. Namun, kemarin fokusnya adalah pada aset yang dimiliki PT Bank Aspac. Dia mengatakan bahwa gugus tugas BLBI memungkinkan manajemen dan karyawan untuk terus bekerja karena mereka mengerti bahwa kegiatan ekonomi sedang berlangsung di sana. "Seperti yang dinyatakan Menteri Koordinator sebelumnya, (operasi) berada di bawah pengawasan Satgas Blbi," jelas Rionald.
Sementara itu, Kepala Bagian Reserse Kriminal Polri, Comien Agus Andrianto, yang hadir dalam penangkapan tersebut, mengatakan bahwa Polri mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Satgas Blbi. Menurut Mahfoud, ia mencatat bahwa 24 tahun yang diberikan kepada debitur dan debitur blbi terlalu lama. Bahkan, kata Agus, negara juga harus membayar bunga atas dana yang digunakan oleh debitur dan debitur.
"Karena itu, sebelumnya Pak Menteri Koordinator (Mahfoud, MD, Krasny) dengan tegas menyatakan tidak ada lagi diskusi, tidak ada lagi komunikasi. Tolong, jika perlu klarifikasi atau melalui pengadilan, "jelasnya," pada prinsipnya, petugas kepolisian akan melakukan upaya pemaksaan kepada siapa saja yang mengganggu atau mengganggu proses pengumpulan hak di satuan tugas (BLBI) yang dibentuk oleh Presiden, " tambah Jenderal Polisi bintang tiga itu.
Di bagian lain, penangkapan itu ditentang oleh pemilik aset, yaitu PT Bogor Raya Development. Mereka akan mengajukan gugatan untuk membatalkan penangkapan. Ini diumumkan oleh pengacara perusahaan Leonard Arpan Aritonang, seperti dilansir Radar Bogor. Leonard mengaku bahwa PT Bogor Raya Development bukan debitur BLBI. "Kami akan segera mengajukan gugatan karena memang ada prosedur administrasi," kata Leonard kemarin di Bogor Raya Golf Club, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Dia mengatakan bahwa penyitaan aset oleh Satgas BLBI dilakukan di alamat yang salah. Karena aset yang disita telah berpindah tangan secara hukum dengan pemilik lain. "Kami mempertanyakan keabsahan penangkapan yang dilakukan oleh Satgas Blbi atas aset pembangunan Bogor Raya," ingat bahwa pembangunan Bogor Raya bukan debitur blbi, dan aset pembangunan Bogor Raya bukan jaminan pemenuhan kewajiban kepada pemerintah, " katanya."Leonard menambahkan, akibat penangkapan tersebut, kegiatan operasional di Bogor Raya Golf Club, Hotel Novotel dan hotel Ibis Style Dilanggar.