KemenPPPA minta polisi segera selidiki kasus pelecehan anak di Riau

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan otoritas lokal dan pemangku kepentingan lainnya, melakukan pemantauan, studi mendalam dan pendampingan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Kementerian meminta polisi untuk segera menangani kasus ini agar tidak membahayakan keselamatan anak.
"Kasus ini merupakan referensi surat yang dikirim Anggota Komisi VIII DPR RI, Bapak Ahmad, pada 8 Juni 2022. Kami telah melakukan pekerjaan penjelas dan penilaian mendalam terhadap anak-anak yang menghadapi hukum (ABH) dan pihak terkait lainnya," kata Nahar, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pendidikan dan Pembangunan, kepada wartawan, Kamis (23/6).
Nahar menegaskan, pihaknya bersama kantor PPPA Provinsi Riau dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu akan mendampingi proses penyusunan protokol interogasi (BAP) korban di Polres Rokan Hulu.
"Adapun tersangka kejahatan terhadap anak-anak dalam kasus ini, kami menyerukan prioritas gangguan, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Remaja," tambahnya.
Menurut Nahar, KemenPPPA dan lembaga lain yang terlibat secara intensif melakukan dialog dengan Kepala Polres Rokan-Hulu untuk memastikan implementasi langkah-langkah perlindungan anak yang paling efektif. Terutama bagi korban kekerasan dan ABG.
Berita populer sekarang

Youtuber Benny dan Dzhoniar ingin mengembalikan nama baik
"Meski demikian, kami yakin Polres Rokan Hulu dapat menyelesaikan kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, kenyamanan dan perlindungan demi kepentingan terbaik anak-anak," jelas Nahar.
Kejadian ini terjadi akibat pemukulan terhadap 2 kelompok remaja karena salah satu anak disandera oleh kelompok lain pada 16 Mei 2022. Kemudian masing-masing kelompok anak melaporkan satu sama lain, sehingga 2 protokol polisi disusun, yaitu LP 17 dengan 1 korban anak dan 4 penjahat dewasa. Serta LP 174 dengan 1 korban (AH) dan 1 tersangka pelaku anak.