Jawa Timur butuh 8,4 juta vaksin untuk hewan kurban

Penantian penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) masih dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Terutama pada malam Idul Adha pada 17 Juli.
Gubernur Jawa Timur Hofifa Indar Paravansa mengatakan saat ini terdapat 8,4 juta hewan ternak yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur. Secara otomatis, kebutuhan vaksin untuk hewan ternak adalah 8,4 juta.
"Kebutuhan vaksin untuk ternak 8,4 juta," kata Hofifa saat dihubungi, Kamis (23/6).
Saat ini, lanjut Hofifa, 1.000 vaksin sudah diterima. Semua vaksin didistribusikan di 36 kabupaten perkotaan di seluruh Jawa Timur.
"Yang baru datang seharga $1.000, dan itu hilang. Sejauh ini, Pasokan vaksin masih belum diterima, " kata Hofifa.
Berita populer sekarang

Kenalan dengan aktris pendek Jepang Saori Hara, dikenal di Java
Hofifa menjamin bahwa semua hewan ternak akan divaksinasi dalam waktu dekat. Namun demikian, kebutuhan ternak Jawa Timur untuk Hari Raya Idul Adha terpenuhi.
Hal tersebut dibahas dan disusun bersama dalam rapat koordinasi terpadu dengan forkopimda Jawa Timur dan Kabupaten / Kota.
"Pada Rapat Koordinasi terakhir, kami melakukan pemetaan detail terkait stok hewan kurban. Kami memastikan bahwa stok hewan kurban kami cukup di wilayah tersebut. Untuk memudahkan akses hewan kurban, setiap kabupaten / kota dapat menyiapkan pusat penjualan hewan kurban dengan tanda otoritas Veteriner setempat yang menyatakan bahwa ternaknya sehat," kata hofifa.
Misalnya, ada kabupaten / kota tertentu yang harus dipasok dari daerah lain, Gubernur menegaskan harus ada kontrol dari masing-masing otoritas Veteriner. Keputusan Gubernur No. 524/6359/122.3/2022 tentang pengendalian dan pengendalian penyakit rongga mulut dan kuku ternak di Jawa Timur menyatakan bahwa pengangkutan hewan antar daerah harus disertai surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
"Dengan demikian, pergerakan ternak melalui kabupaten / kota yang menentukan skip atau tidak adalah dinas veteriner Kabupaten / Kota," jelas hofifa.
Selain itu, SE juga mengatur bahwa pengangkutan hewan peliharaan yang dapat membawa PMK ke ternak diatur tergantung status daerahnya. Ada status Wilayah Bebas, wilayah dengan kecurigaan, wilayah yang terinfeksi, dan wilayah dengan wabah.
Sertifikat Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat dokter hewan (SV) untuk pengangkutan hewan ternak antar wilayah dalam wilayah yang ditetapkan oleh otoritas Veteriner kabupaten/kota. Adapun transportasi hewan dan produk hewani antar provinsi, ini ditentukan oleh Pejabat Administrasi Veteriner Provinsi.